Kamis, 25 April 2024

Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Diresepkan, Cek Daftarnya di Sini

Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kemenkes melansir daftar 156 obat sirup atau cair yang sudah boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan di faslitas pelayanan kesehatan sejak 24 Oktober 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengungkapkan 156 obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa 25 Oktober 2022 yang dilansir laman Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA: Info KJP November 2022 Kapan Cair, Pantau Terus Instagram P4OP & Disdik DKI Ya

Silakan akses link di bawah ini untuk mengetahui daftar 156 obat sirup yang sudah boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan dan digunakan oleh masyarakat:

Daftar 156 Obat yang Boleh Diresepkan

Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. Tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BACA DEH  Pengusaha Makanan dan Minuman, Kenali Perbedaan Izin Edar dari BPOM dan PIRT

BACA JUGA: Info Terbaru Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022: Hari Ini Penetapan Final Terakhir

”Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Luar biasa! Pemprov DKI Jakarta, pada tahun ini, ternyata menyiapkan budget besar untuk dukung program akses...