Jumat, 26 April 2024

Begini Nasib Nikita Mirzani 20 Hari Ke Depan

Salah satunya agar sebagai agar Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan batang bukti.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan selebritis Nikita Mirzani sejak semalam, Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani, selebritis yang kerap memunculkan kontroversi, ditahan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Proses penahanan Nikita Mirzani sempat ramai karena selebritis itu menolak ditahan sambil berteriak-teriak.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam jumpa pers secara daring yang dilansir kanal YouTube.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” ujar sambung Rezkinil.

BACA JUGA: Info KJP November 2022 Kapan Cair, Pantau Terus Instagram P4OP & Disdik DKI Ya

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Nikita Mirzani telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, juga membenarkan perihal penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kejari Serang itu menegaskan bahwa pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya seperti dilansir pmjnews.com.

Setelah itu, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

BACA JUGA: Info Terbaru Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022: Hari Ini Penetapan Final Terakhir

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Menurut Freddy, penahanan terhadap sleebritis itu sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar sebagai agar Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Ke Semifinal, Singkirkan Korsel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia U-23 menundukkan Korsel U-23 11-10 melalui adu penalti di perempat final Piala Asia U-23 di...