Kamis, 25 April 2024

Alhamdulillah, Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Baru Sampai 24 Oktober

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kemenkes memastikan sampai dengan Senin 24 Oktober 2022 tidak terjadi penambahan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin terdapat 251 kasus gagal ginjal akut pada anak di 26 provinsi. Mayoritas pasien, sekitar 80%, ada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Barat, Aceh, Bali, Banten, dan Sumatra Utara.

Data Kemenkes memperlihatkan persentase angka kematian akibat gagal ginjal akut pada anak itu cukup tinggi yani 56 persen atau sebanyak 143 kasus. Memang ada enam kasus, dua di antaranya menyebabkan kematian, menurut Kemenkes, tetapi bukanlah kasus baru.

Kasus yang dilaporkan tersebut, menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, adalah kasus lama yang terjadi di bulan September dan awal Oktober yang baru dilaporkan pada Senin.

BACA JUGA: Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditanggung Pemerintah

“Sejak 22 Oktober hingga Senin tidak ada lagi kasus baru. Walau tidak ada penambahan kasus baru, pemerintah tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan lanjutan,” kata dr Syahril dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta 25 Oktober 2022.

Surat Edaran (SE) Kemenkes pada tanggal 18 Oktober yang meminta untuk tidak menjual dan tidak meresepkan obat sirop di fasilitas layanan kesehatan (RS, puskesmas, apotek, dll), sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru.

RSCM, sebagai RS rujukan, contohnya, tidak mengalami penambahan pasien baru sejak 22 Oktober 2022.

Menurut dr. Syahril, kasus gagal ginjal akut terjadi setiap tahunnya tetapi dalam jumlahnya kecil, hanya  satu atau dua kasus setiap bulan. Kasus gagal ginjal akut baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35 kasus.

BACA JUGA: Siap-siap, Dua Hari Lagi BSU 2022 Tahap 7 Cair lewat Kantor Pos Kata Bu Menaker

“Sama halnya seperti kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak kasusnya walau setiap tahunnya ada,” tambah dr. Syahril

Mengapa baru kali ini terjadi lonjakan?

Pemerintah menduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.

Selain melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, Kemenkes bergerak cepat dengan terus melakukan penelitian untuk mencari sebab sebab terjadinya gagal ginjal akut.

“Di antaranya kami sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.”

BACA JUGA: Buat Yang Bertanya KJP Bulan November 2022 Kapan Cair, Mungkin Molor Sampai Akhir Bulan Deh

Dengan upaya yang telah dilakukan, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.

“Jadi kasus gagal ginjal akut bukan disebabkan oleh Covid-19, vaksinasi Covid-19 atau imunisasi rutin,” kata dr Syahril.

Selain upaya pencegahan, Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA. Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial.

“Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis,” ungkap dr. Syahril.

BACA JUGA: Lihat Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022 di Sini

BACA JUGA: Kapan KJP Bulan November Tahap 2 Tahun 2022 Cair? Ini Perkiraan Tanggal Sampai ke Rekening Bank DKI

Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut.

Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran bahwa 156 obat sudah dapat digunakan kembali.

Ketentuan itu diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

Obat-obatan di luar daftar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut.

BACA JUGA: Coba Deh Tips Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dan Gelombang 48 Ini

“Momen ini menjadi sarana kita untuk melakukan edukasi khususnya bagi yang memiliki anak hingga usia balita untuk tidak memberikan obat tanpa resep atau tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan,” kata dr. Syahril.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prabowo Ajak Kita Berdoa Untuk Tim Indonesia vs Korsel di Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Presiden Terpilih Indonesia, Prabowo Subianto mengajak warga bangsa Indonesia mendoakan Tim U-23 Indonesia sukses saat  menghadapi...