Rabu, 24 April 2024

Gagal Ginjal Akut pada Anak: Sudah 99 Orang Balita Meninggal Akibat Zat Kimia Berbahaya

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyakit gagal ginjal akut pada anak sudah menyebabkan sedikitnya 99 anak bawah lima tahun meninggal dunia.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemeriksaan medis terhadap 99 balita menemukan ada kandungan zat kimia berbahaya yang merusak ginjal.

“Intinya memang sudah ada 99 balita yang meninggal. Dari 99 balita itu, kami periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya,” ujar Menkes Budi Sadikin di Banten pada Kamis 20 Oktober 2022 seperti dilansir media online nasional.

“Kami ambil darahnya, kami periksa. Kami lihat, ada bahan bahan kimia berbahaya yang merusak ginjal,” ungkap Menkes Budi Sadikin.

Petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Budi Sadikin, sudah mendatangi ke rumah keluarga balita yang meninggal, lantas meminta obat-obatan yang diminum.

BACA JUGA: Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Itu Artinya Status Reply Indicator, Bukan WA Kalian Lagi Bermasalah

Dari penelusuran itu, katanya, diketahui obat-obat yang diminum juga mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. “Kemudian kami datangi rumahnya kami minta obat-obat yang diminum. Itu juga mengandung bahan-bahan tersebut,” tuturnya.

“Jadi sekarang kita berkoordinasi dengan BPOM, supaya bisa cepat dipertegas obat-obat yang mana yang harus kita tarik,” sambungnya.

Menkes Budi Sadikin menambahkan kasus kematian bayi per bulan yang telah dideteksi mencapai 35 balita.

“Karena ini sudah meninggalnya puluhan per bulan dan ini yang terdeteksi kita, mungkin sekitar 35 per bulan. Rumah sakit sudah mulai agak penuh yang rujukan. Saya rasa yang meninggalnya lebih dari itu,” jelasnya.

Kemenkes, menurut Budi Sadikin, telah tindakan preventif agar tidak bertambah korban balita.

BACA JUGA: KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Ini Instruksi Pj Gubernur Heru Soal KJP

Sementara itu, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) memberikan keterangan terkait dengan perkembangan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM  menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
  2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
BACA DEH  Pengusaha Makanan dan Minuman, Kenali Perbedaan Izin Edar dari BPOM dan PIRT

BACA JUGA: Info Terbaru Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Kalian & Fitur WA Lainnya

  1. Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
  2. BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:
  • Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
  • Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
  • Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
  • Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.

BACA JUGA: Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dan 48, Tips Agar Lolos 

  1. Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
  • Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
BACA DEH  Pengusaha Makanan dan Minuman, Kenali Perbedaan Izin Edar dari BPOM dan PIRT

BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran Kartu  Prakerja Gelombang 47 & 48 Kapan Dibuka

  1. Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

  1. BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
  2. BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BACA JUGA: Kenapa BSU Kemnaker 2022 Tahap 6 & Tahap 7 Belum Cair: Ternyata Ini Sebabnya

  1. BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.
  2. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
  3. BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:
  • Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
  • Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  • BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
  • Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Demikian informasi terkait dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak yang sudah menyebabkan 99 orang meninggal dunia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih RI, Rabu (24/4) Ditetapkan KPU (Live)

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/3) akan mengumumkan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam...