Sabtu, 14 Desember 2024

Pengusaha Makanan dan Minuman, Kenali Perbedaan Izin Edar dari BPOM dan PIRT

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pengusaha bidang makanan dan minuman harus tahu tentang izin edar dari BPOM dan PIRT, apa beda dan bagaimana mengurusnya? Simak artikel ini.

Untuk kamu tahu, izin edar di Indonesia adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu sebelum diedarkan di pasaran. 

Izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut.

BACA JUGA Kemenag Buka Pendaftaran Program Bantuan untuk Pesantren 2024, Daftar di Aplikasi Pusaka dan Simba

Izin edar yang berlaku di Indonesia saat ini adalah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pangan Industri Rumah Tangga) oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. 

Jika kamu adalah pengusaha makanan dan minuman yang ingin mengurus izin edar, kenali dulu perbedaan mendasar di antara dua hal tersebut. 

Kedua hal itu bisa dibedakan melalui sarana produksi, proses produksi dan jenis pangan yang diproduksi. 

Izin Edar PIRT  

Ini adalah izin yang biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, lebih spesifik lagi, fasilitas produksinya menyatu dengan rumah tinggal.  

Proses produksi makanan dan minuman yang bisa menggunakan izin edar PIRT masih diolah secara manual hingga semi otomatis. 

Dalam proses produksinya, pemilik usaha pemegang izin edar PIRT masih melakukan pengolahan pangan secara manual hingga semi otomatis. 

Sedangkan untuk jenis pangan dengan bisa menggunakan izin edar PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pom No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. 

BACA JUGA: Dana Bansos PKH dan BPNT Januari-April 2024 Baru Cair

Syarat umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:

  • Termasuk pangan olahan kering;
  • Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang;
  • Pangan terkemas dan berlabel;
  • Produksi dalam negeri 
  • Tidak boleh mencantumkan klaim.

Izin Edar BPOM 

Bagi usaha makanan dan minuman yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal, wajib menggunakan izin edar BPOM. 

Selain itu pengusaha yang mengolah produknya secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT atau pasteurisasi juga wajib menggunakan izin edar BPOM. 

Mengacu pada Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

BACA JUGA: Cara Mengurus Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan KSP Syariah

Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM adalah sebagai berikut:

  • Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran;
  • Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu;
  • Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya;
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; 
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.

Demikian informasi tentang perbedaan izin edar BPOM dan PIRT, sudah jelas mau urus kemana?

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Inilah Daftar UMP Tahun 2025, Terendah Di Provinsi Ini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyepakati upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2025 yang rata-rata naik 6,5 persen.Teringgi...