Rabu, 24 April 2024

Sebanyak 7 Juta Buruh Belum Terima BSU 2022, Kapan Nih Bu Menteri Ida 

Pemerintah sudah memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 pada sebanyak  7,07 orang pekerja yang masing-masing mendapat uang sebesar Rp600.000

Hot News

 TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah sudah memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 pada sebanyak  7,07 orang pekerja yang masing-masing mendapat uang sebesar Rp600.000.

Pemerintah berkomitmen BSU 2022 akan diberikan kepada 14,7 juta orang, sehingga hingga kini sudah ada sekitar 48 persen buruh yang udah menerima bantuan tersebut.

Masih ada 7 juta orang buruh lagi yang akan menerima BSU 2022. Mereka adalah buruh-buruh yang memenuhi kriteria penerima bantuan, akan kita jelaskan di artikel ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, BSU disalurkan pada buruh di seluruh Indonesia dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Hadeuuh, Trending Topic Twitter Hari Ini Penuh Urusan Selingkuh dan KDRT

Penyaluran BSU 2022 ini akan dilakukan bertahap hingga ditargetkan selesai pada akhir tahun. Penyalurannya tiap minggu, catat ya, penyaluran BSU 2022 dilakukan setiap minggu.

Berikut ini syarat-syarat penerima BSU 2022:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
  3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
  5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial

Baca juga: Polisi Akan Panggil Rizky Billar Sebagai Terlapor Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Untuk mengingatkan, berikut ini 5 tahapan hingga BSU 2022 cair ke rekening penerima BSU yakni:

  1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
  2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
  4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
  5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Baca juga: Bocoran Perkiraan Tanggal KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id
Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.

  1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
  3. Lengkapi pendaftaran akun.
  4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
  5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
  6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
  7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.

Baca juga: BSU 2022 Cair Tiap Pekan, Wahai Para Buruh Sering-sering Cek Rekening ya

Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.

  1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
  2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
  3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
  4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih RI, Rabu (24/4) Ditetapkan KPU (Live)

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/3) akan mengumumkan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam...