Sabtu, 20 April 2024

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tahap 2 Kapan Cair: Ini Kata Menaker

Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) via BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 tahap 2 kapan cair? Pertanyaan itu mulai banyak beredar di media sosial.

Kabar beredar, ada kemungkinan bantuan sosial (bansos) untuk pekerja dan buruh itu bisa masuk rekening pada pekan depan. Meski begitu belum ada keterangan resmi tentang kapan BSU via BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2 kapan akan cair.

BSU untuk para pekerja atau buruh ditetapkan pemerintah berdasarkan masukan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memadankan data tersebut dengan data penerima bansos lain.

Sinyal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2 kapan cair memang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah. Pada tahap 2 ini, Kemnaker sudah menerima sekitar 2,4 juta data pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu 17 September 2022.

Pemerintah sebelumnya sudah memastikan BSU tahun 2022 akan cair untuk para pekerja atau buruh yang lolos verifikasi dan validasi dari Kemnaker. Jumlahnya mencapai 16 juta pekerja.

Di tahap 1, sudah ada sebanyak 4,1 juta pekerja dan buruh yang lolos validasi sebagai penerima BSU. Bansos itu diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menyampaikan hal itu dalam keterangan pers bersama Presiden I Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022 siang.

Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 bisa melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Simak prosesnya di artikel ini.

Untuk mengetahui cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tidak sulit. Kita tinggal mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya mengisi kolom yang terkait dengan identitas pribadi.

BACA DEH  Prediksi KJP Bulan Mei 2024 Cair Akhir Bulan Kalau Mengacu Data P4OP dan Disdik DKI

Berikut ini tanya jawab terkait dengan penyaluran dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022:

Apa sih program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu?

Bantuan sosial dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Apa tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Apa Landasan Hukum pelaksanaan Program BSU Tahun 2022?

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.

BACA JUGA: BLT BBM dan BSU 2022 Cair via Kantor Pos Juga, Ini Kata Pak Jokowi

Apa saja syarat Calon Penerima BSU Tahun 2022?

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

a. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).

b. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

c. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.

5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!

Apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU Tahun 2022 ini?

BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

BACA DEH  Pencairan Bantuan PIP April 2024 Kapan, Cek Segera Di Sini

Apakah peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 akan menerima BSU Tahun 2022?

Apabila memenuhi persyaratan pada Pertanyaan no.4 dan no.5, maka peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022.

Apakah pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES mendapatkan BSU Tahun 2022?

Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat pada Pertanyaan no 4 dan 6.

Berapa besaran manfaat BSU tahun 2022 yang diterima pekerja/buruh?

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.

Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2022?

Calon penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022.

CARA CEK PENERIMA BSU

Bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022?

Jika anda telah memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka:

  1. Menghubungi HRD Perusahaan
  2. Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
  3. Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

BACA JUGA: BSU September Validasi Data BPJS, Cek Nama Penerimanya

Bagaimana tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?

Tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website, antara lain:

  1. Lengkapi data-data calon penerima BSU
  2. Klik Lanjutkan
  3. Menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU
  4. Jika termasuk dalam kriteria Calon Penerima BSU maka bagi peserta yang belum memiliki nomor rekening HIMBARA / BSI diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA / BSI

Apa saja yang termasuk Bank/Penyalur dana BSU?

Penyalur BSU tahun 2022 terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara yang beranggotakan:

  1. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  2. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. Bank Syariah Indonesia Tbk (Khusus yang berada di wilayah Provinsi Aceh)
  6. PT POS Indonesia (Persero).

Bagaimana melakukan pengecekan status pencairan/ pembayaran Penerima BSU?

  1. Memastikan calon penerima BSU telah sesuai dengan persyaratan Permenaker 10 Tahun 2022
  2. Melakukan pengecekan Kemnaker RI (bsu.kemnaker.go.id)

Demikian informasi tentang cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang dilansir laman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Demikian informasi terkait dengan BSU tahun 2022 tahap 2 kapan cair dan cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah tersebut. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hasil Piala Asia U-23: Arab Saudi Ke Perempat Final, Bantai Thailand 5-0

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -Tiga tim favorit juara Piala Asia U-23 tahun 2024 --Arab Saudi,  Jepang dan Korea Selatan-- melangkah ke...