Jumat, 29 Maret 2024

BSU Tahun 2022 Tahap 2 Kapan Cair: Cek Dulu Daftar Penerima Dana Rp600 Ribu di Sini

Hot News

TENTANGKITA.CO – BSU tahun 2022 tahap 2 kapan cair mulai dipertanyakan para pekerja dan buruh. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode ini kepada 4,36 juta pekerja atau buruh.

Belum ada penjelasan resmi dari Kemenaker tentang BSU tahun 2022 tahap 2 kapan cair. Para pekerja dan buruh tentu harus bersabar karena penyaluran BSU berjalan bertahap.

Menurut keterangan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, BSU tahun 2022 tahap 1 sudah mulai proses pencairannya mulai Senin 12 September 2022.

“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun,” kata Anwar Sanusi seperti dilansir www.kemnaker.go.id.

Dana tersebut, menurut Anawar, akan diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya” jelas Anwar

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” jelas Anwar

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

BACA JUGA: BSU September Validasi Data BPJS, Cek Nama Penerimanya

DATA BPJS KETENAGAKERJAAN

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Menaker mengatakan setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah

  1. WNI;
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

“Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” tutupnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Jenderal TNI dan Tokoh Nasional

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Paviliun 5A Akademi Militer (Akmil) menjadi terkenal setelah Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyebut nama itu ketika...