Selasa, 10 Desember 2024

KJP September 2022 Sudah Dicari, Cek di Sini Informasinya

Hot News

TENTANGKITA.CO – Masyarakat sudah mulai mencari jadwal untuk KJP September 2022. Beberapa grup sosial media mengenai KJP terpantau mendiskusikan perkiraan tanggal pencairaannya. Simak informasinya di sini.

KJP mash menjadi bantuan idola masyarakat karena sangat membantu kebutuhan pendidikan pelajar di DKI Jakarta. Selain itu, biasanya program ini bersamaan dengan bantuan pangan murah atau tebus pangan murah yang bisa meningkatkan gizi bagi sekeluarga warga Jakarta yang sudah terdata sebagai penerima bantuan.

Tentu saja, sebagai pengeluaran terbesar dan terpanjang bagi keluarga, yaitu pendidikan, bantuan ini dirasakan sangat berarti manfaatnya. Dengan kerjasama toko-toko penyedia kebutuhan sekolah yang langsung menerima Kartu Jakarta Pintar, masyarakat tidak sulit lagi mencukupi kebutuhan sekolah.

KJP September 2022

Biasanya, informasi tentang pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dilansir oleh akun media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Bisa lewat Twitter, Instagram, atau Facebook dua lembaga tersebut. Meski begitu, sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang KJP bulan September 2022 kapan cair.

Melihat data pencairan bantuan pendidikan itu pada bulan-bulan sebelumnya, KJP bulan September 2022 agaknya akan cair di bawah tanggal 17 bulan tersebut.

BACA JUGA: Asyiik, BSU 2022 akan Cair Lagi, Tunggu Rp600 Ribu Ngucur Tanggal-tanggal Ini

Sekarang kita lihat jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2022 ya:

Dana KJP Plus untuk periode Januari 2022 mulai cair pada tanggal 7 Januari. Begitu juga dengan pencairan KJP Plus untuk periode Maret 2022, jatuh pada tanggal 4..

Pada bulan April 2022, KJP Plus masuk rekening penerima bantuan pada tanggal 5 April. Pencairan yang berbeda terjadi untuk bantuan bulan Mei. KJP Mei 2022 sudah cair pada tanggal 28 April karena saat itu memasuki cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.

BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

Bulan-bulan kemudian, pencairan KJP Plus berlangsung secara bertahap. KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni

Kemudian, KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK. Terakhir, KJP Plus Agustus 2022 cair mulai tanggal 9 sampai 12 Agustus.

BACA JUGA: Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar BPMS 2022, Cek Syarat dan Tahapannya di Sini

Sesuai dengan ketentuan, KJP Plus bulan September tahun ini masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung selama 6 bulan. Dimulai dari Mei sampai dengan Oktober 2022.

Menurut catatan P4OP, KJP Agustus 2022 mengucur kepada 409.359 siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah. Total dana yang bisa digunakan penerima manfaat adalah senilai Rp250.000.

Sementara itu, di tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah, siswa yang menerima bantuan pendidikan adalah sebanyak 226.669 murid dengan total dana mencapai Rp300.00.

Di tingkat SMK, jumlah penerima sebanyak 139.263 orang dan tingkat SMA dan Madrasah Aliyah sebanyak 70.763 siswa.

Pada saat yang bersamaan, Dinas Pendidikan DKI juga tengah melakukan pendataan calon penerima KJP tahap 2 tahun 2022. Proses pendataan mulai berlangsung pada 22 Agustus.

TENTANG KJP PLUS

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS). Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

BACA DEH  Ini Pengumuman Pencairan KJMU Tahap I Tahun 2024

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai). KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

BACA JUGA: Pemerintah Validasi Data Penerima, Titik Terang Pencairan Bantuan BPUM atau BLT UMKM

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi terkait dengan KPJ bulan September 2022 kapan cair. Semoga artikel ini bermanfaat

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 --Oktober, November, Desember--...