Jumat, 26 April 2024

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022: Syarat Dapat Bansos KJP, KJMU, KLJ, KAJ

Data tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan masyarakat yang berhak menerima beberapa bantuan sosial baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 akan berlangsung mulai 22 Agustus sampai dengan 10 September 2022.

Bagi Anda yang merasa berhak, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 bisa dilakukan dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial dengan basis data dari pemerintah daerah.

Data tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan masyarakat yang berhak menerima beberapa bantuan sosial baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 dimulai dengan sosialisasi sejak 15 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2022.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima Dana PIP 2022: Program Indonesia Pintar Tersisa 6,3 Juta Penerima Lagi

DTKS menjadi acuan bagi Pemprov DKI untuk menetapkan masyarakat yang akan menerima bantuan seperti:

  • Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus
  • Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU)
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Di tingkat pemerintah pusat, basis DTKS menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial seperti:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BACA JUGA: Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 DKI Jakarta: Mulai 22 Agustus sampai 10 September

Berikut ini tahapan lengkap pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta yang diperoleh tentangkita.co dari pengurus RT di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur:

  1. Sosialisasi Pendaftaran DTKS Tahap 3 mulai tanggal 15 – 21 Agustus 2022
  2. Pendaftaran DTKS Tahap 3 akan dibuka mulai tanggal 22 Agustus – 10 September 2022 melalui sistem dtks.jakarta.go.id
  3. Pendaftaran DTKS Tahap 3 tidak perlu mendaftarkan seluruh anggota kelurga, cukup kepala keluarga dan anggota keluarga yang belum terdaftar.
  4. Data kepala keluarga hukumnya wajib untuk diinput.
  5. Akun pendaftaran dapat menggunakan akun yang sudah ada.
  6. Jika nomor KK berubah tidak perlu mendaftar kembali, karena kemensos akan memadankan data dengan dukcapil sehingga diharapkan data yang ada adalah data update.
  7. Sistem akan otomatis memadankan data dengan Bapenda dan Dukcapil.
  8. Jika kepala keluarga meninggal, akan muncul notif. Maka disarankan untuk menghubungi Dukcapil terkait hal tersebut.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Berikut ini cara mendaftar untuk dapat masuk DTKS di DKI Jakarta seperti yang berlangsung pada pendaftaran tahap 2 tahun 2022 secara online yaitu:

  1. Pertama-tama kunjungi laman dtks.jakarta.go.id melalui browser di telepon selular Anda.
  2. Klik tombol “Buat Akun Pendaftaran” apabila Anda belum memiliki akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022
  3. Selanjutnya isi kolom Nomor Induk Kependudukan di KTP KTP, nama lengkap, dan lain-lain.
  4. Setelah mengisi, teliti isian Anda itu. Kalau memang sudah benar semua, silakan klik “Daftar”
  5. Setelah memiliki akun, silakan login ke ke akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 di dtks.jakarta.go.id yang sudah Anda bikin.
  6. Klik “Input pendaftaran baru”
  7. Isi data diri pada kolom yang tersedia
  8. Klik “Cek” untuk verifikasi kesesuaian data
  9. 9. Klik “Simpan”.

Bagi kalian yang sudah mendaftar, silakan cek status pendaftaran di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran

BACA JUGA: Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 DKI Jakarta: Daftar di dtks.jakarta.go.id

TIDAK LOLOS SELEKSI

Meski begitu, ada 7 perkara yang bikin Anda tidak lolos saat daftar untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) DKI Jakarta 2022.

Berikut ini 7 perkara yang bikin Anda atau rumah tangga gak lolos seleksi saat daftar DTKS DKI 2022:

  1. Anda adalah warga yang ber-KTP non-DKI
  2. Anda tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga Anda memiliki mobil
  5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  7. Rumah tangga atau Anda dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Demkian informasi terkait dengan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022. Yang merasa berhak, silakan mendaftar agar bisa mendapatkan bansos dari Pemprov DKI seperti KJP Plus, KJMU, KAJ, KPDJ, dan KLJ.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Ke Semifinal, Singkirkan Korsel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia U-23 menundukkan Korsel U-23 11-10 melalui adu penalti di perempat final Piala Asia U-23 di...