Sabtu, 27 April 2024

KJP Bulan Agustus 2022 Kapan Cair? Bisa Tanggal 13 atau 15 Nih

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Hot News

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

BACA JUGA: BSU Kemnaker Juli 2022 Kapan Cair? Ini 4 Kategori Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA DEH  Kemenag Buka Pendaftaran Program Bantuan untuk Pesantren 2024, Daftar di Aplikasi Pusaka dan Simba

Kategori Umum

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT: Kalimat Nabi Yunus Untuk Mempercepat Doa Dikabulkan

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai KJP bulan Agustus 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hajar Arab Saudi 0-2, Uzbekistan Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Runner-up dua tahun lalu, Uzbekistan menuntaskan dendamnya sekaligus menyingkirkan juara bertahan Arab Saudi dari Piala Asia...