Jumat, 26 April 2024

TENTANG KJP PLUS NOVEMBER 2021: Udah Cek Belum Daftar Penerima?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode November akan masuk dalam pencairan tahap 2 tahun 2021. Kalian sudah cek daftar penerima?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode November akan masuk dalam pencairan tahap 2 tahun 2021. Kalian sudah cek daftar penerimanya?

Berdasarkan penelurusan tentangkita, Pemprov DKI belum merilis daftar penerima KJP Plus tahap 2 periode November 2021.

Nanti, seandainya penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November silakan bisa dicek dengan beberapa langkah beirkut di bawah ini:

  1. Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK

3. Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’

4. Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’

5. Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.

Kalau ada ya berarti kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.

Akan tetapi, kalau kamu merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus November dan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021 silakan melapor.

Kemana?

Coba hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarta atau KK dan domisili.

Kalian bisa juga mengirimkan laporan ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

INI TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22

INI TENTANG CARA LOLOS SELEKSI KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22

Kartu Prakerja gelombang 22 segera dibuka pemerintah. Pelajari cara daftar dan syarat untuk mengikuti

BESARAN KJP PLUS NOVEMBER

Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2020.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021 untuk

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:

  • Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
  • Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
  • Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
  • Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

  • Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
  • Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
  • Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

  • Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
  • Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
  • Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:

  • Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

PENCAIRAN KJP OKTOBER

Pada pengumuman pencairan KJP Plus tanggal 14 Oktober 2021 lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap. Kapan KJP Plus SMP cair?

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis Gubernur DKI Jakarta pada akun Twitter-nya @aniesbaswedan yang dikutip Selasa (19/10/2021).

BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini

Merujuk pada pencairan KJP September 2021 yang juga dilakukan secara bertahap, terdapat jeda 7 hari untuk tiap jenjang. Jika mengikuti pola itu, maka pencairan KJP Plus untuk jenjang SMP sederajat diperkirakan tanggal 21 Oktober 2021, sementara untuk jenjang SMA sederajat pada 28 Oktober 2021.

Adapun besaran pencairan dana KJP Plus Oktober 2021 ialah:

Khusus untuk pandemi Covid-19, dalam infografisnya, Disdik menjelaskan dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau non tunai.

Selanjutnya, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Merujuk pada laman resmi KJP Plus dana yang dicairkan itu merupakan dan bulanan. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Bantuan KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
  • Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
  • Uang yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
  • Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Sejak pencairan KJP Plus September, penerima manfaat dapat menggunakan dana KJP untuk membeli sembako murah yang merupakan program subsidi pangan Pemprov DKI Jakarta.

Program sembako murah masih berlangsung sehingga pencairan KJP Plus Oktober juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan sembako murah. Untuk membeli sembako murah, penerima manfaat perlu mendapatkan antrian secara online.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajak warga Jakarta untuk secara optimal memanfaatkan program sembako murah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp605 miliar untuk subsidi pangan melalui sembako murah yang digelar hingga akhir November 2021.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Ke Semifinal, Singkirkan Korsel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia U-23 menundukkan Korsel U-23 11-10 melalui adu penalti di perempat final Piala Asia U-23 di...