Senin, 29 April 2024

Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair

Pemerintah disebut-sebut segera mencairkan bantuan sosial tersebut yang kini tinggal menunggu persetujaun dari Presiden Jokowi.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pertanyaan bantuan subsidi upah (BSU) BSU 2022 via data BPJS Ketenagakerjaan kapan cair seperti bakal segera terjawab.

Sejak awal April 2022, banyak warga bertanya bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kapan cair, karena Pemerintah memang sudah menjanjikan akan mengucurkan bantuan tersebut.

Janji pemerintah untuk mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bahkan langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penjelasan lebih rinci kemudian disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga pada awal April.

Belakangan, beredar informasi di media massa nasional yang menjawab pertanyaan tentang bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kapan cair. Pemerintah disebut-sebut segera mencairkan bantuan sosial tersebut yang kini tinggal menunggu persetujaun dari Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Info KJP Juni 2022 Cair Tanggal 6 Juni, Alhamdulilah  

BACA JUGA: Info Terbaru KJP, Kartu Lansia (KLJ) & KAJ Juni 2022 Kapan Cair

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan ada sekitar 8,8 juta pekerja yang bakal menerima bantuan Rp500 ribu selama 4 bulan dengan pencairan setiap dua bulan sekali. Jadi, sekali pengucuran, pekerja atau buruh akan merima Rp1 juta bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2022.

Selain pekerja atau buruh yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, syarat lainnya adalah besaran gaji yakni di bawah Rp3,5 juta.

Menurut Menko Airlangga, bantuan subsidi upah (BSU) bertujuan untuk membantu dan menjaga daya beli para pekerja.

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian pada awal April.

BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Program bantuan subsidi upah (BSU), kerap disebut bantuan subsidi gaji, sudah berjalan sejak 2020. Bertindak sebagai penanggung jawab penyaluran bantuan sosial (Bansos) itu adalah Kemnaker. Untuk menetapkan penerima BSU pada 2020 dan 2021, Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, sampai dengan awal Juni ini, belum ada keterangan resmi dari Kemnaker tentang pola dan jadwal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022.

Berikut tahapan-tahapan penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 sesuai dengan pernyataan dari Kemnaker beberapa waktu lalu.

  1. Kemnaker saat ini sedang meyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
  2. Kemnaker akan melakukan revisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
  3. Kemnaker akan meninjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Kemnaker akan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
  5. Kemnaker akan memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
  6. Selanjutnya, Kemnaker akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji, jika tahapan-tahapan di atas terlaksana.

Syarat Penerima BSU

Tentang syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp 1 juta juga belum dirilis Kemnaker. Pada 2021, ketentuan tentang hal itu diatur lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Gaji tidak lebih Rp3,5 juta per bulan.
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
  5. Diutamakan pekerja dari industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pengecekan status penerima melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU BLT subsidi gaji 2022.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

Cara Cek Status Penerima BSU

  1. Buka salah sati dari 3 link di bawah ini.

http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

http://bsu.kemnaker.go.id

http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
  3. Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
  4. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
  5. Login akun yang telah dibuat;
  6. Cek status tahapan pencairan.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) & KAJ Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair: Penerima Baru Mulai Dikirim Kartu ATM

BACA JUGA: KAJ atau Kartu Anak Jakarta 2022 Segera Cair, Rekening Penerima Baru Sedang Dibuat 

Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.

Demikian informasi terkait tentang bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kapan cair. Semoga ada kabar baik dalam waktu dekat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...