Jumat, 26 April 2024

Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Gratis Iuran Ditanggung Pemerintah

Cara daftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran/PBI yang gratis atau iuran ditanggung pemerintah ada di bawah ini.

Hot News

TENTANGKITA.COM, JAKARTA – Cara daftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang gratis atau iuran ditanggung pemerintah ada di bawah ini.

BPJS PBI merupakan layanan yang diberikan pemerintah pada golongan miskin agar tetap bisa menikmati layanan jaminan sosial Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan akan Sinergi dengan Asuransi Swasta, Dampaknya?

Iuran per bulan akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

BPJS Kesehatan PBI ini menjadi salah satu alternatif pembiaayaan masyarakat yang merasa tidak mampu membayar iuran.

Intinya BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan PBI dan BPJS Non PBI.

Peserta BPJS Kesehatan PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sementara non PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Penerima BPJS PBI Jaminan Kesehatan merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulan, namun tetap tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.

Sedangkan peserta BPJS Non PBI Jaminan Kesehatan bisa juga disebut sebagai peserta BPJS reguler.

Mereka adalah orang-orang yang masih mampu untuk membayar iuran BPJS setiap bulan.

Kabar baiknya meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Non PBI bisa beralih ke BPJS Kesehatan PBI.

Baca juga: BSU 2022 Kemnaker Kapan Cair: Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Deh

Ini syarat-syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI:

Jika kamu ingin mendaftar atau beralih sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI berikut syarat-syaratnya:

  • WNI Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Untuk diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Di masa depan, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Baca juga: Ombudsman: Kenapa Status Jutaan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif?

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan PBI:

BPJS PBI merupakan bagian dari program bantuan pemerintah di bidang pelayanan kesehatan.

Sehingga perlu berbagai verifikasi untuk menentukan peserta yang berhak mendapat bantuan tersebut.

Hal ini membuat pendaftaran BPJS PBI tidak bisa dilakukan secara online.

Peserta harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili secara langsung demi dapat mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya

Meski begitu, mendaftar BPJS PBI adalah hal yang mudah apabila Anda memenuhi persyaratan.

Namun jika tidak, Anda masih bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Non PBI.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pencairan dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 sangat dinanti para...