Jumat, 19 April 2024

Ayo Daftar Online DTKS DKI 2022 Tahap 2, Mulai Hari Ini Ya (Senin 9 Mei)

Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kesempatan warga yang memenuhi kriteria untuk daftar online DTKS DKI 2022 mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kesempatan warga yang memenuhi kriteria untuk daftar online DTKS DKI 2022 mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022.

Ikutan daftar DTKS DKI 2022 tahap 2 menjadi penting karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan bagi Pemprov DKI untuk menetapkan penerima Bansos.

Beberapa bantuan yang dikucurkan adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Informasi pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta disampaikan oleh akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta.

Berikut ini beberapa keterangan dalam infografis tentang pendaftaran DTKS di DKI 2022 yang dilansir Instagram @dkijakarta:

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD  maupun APBN,” tulis infografis di Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut! Jangan lupa untuk beri  tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran. #dtks #klj #kjpplus #bansos #dinsosdkijakarta #jakarta #Kotakolaborasi.”

Menurut infografis tersebut, semula pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dijadwalkan selama 1 sampai 20 Mei.

Semula dibuka pada tanggal 1-20 Mei DITUNDA menjadi tanggal 9 Mei-28 Mei 2022 (Dikarenakan Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri).

Cara Daftar DTKS DKI 2022
Warga DKI Jakarta yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sebaiknya menyimak dengan saksama cara daftar, syarat dan link pendaftaran DTKS DKI 2022 tahap 2.

7 PERKARA

Meski begitu, ada 7 perkara yang bikin Anda tidak lolos saat daftar untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) DKI Jakarta 2022.

Berikut ini 7 perkara yang bikin Anda atau rumah tangga gak lolos seleksi saat daftar DTKS DKI 2022:

  1. Anda adalah warga yang ber-KTP non DKI
  2. Anda tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga Anda memiliki mobil
  5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  7. Rumah tangga atau Anda dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  Kenapa KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April Belum Cair, Simak Info Ini

Nah, bagi warga DKI yang kira-kira tidak termasuk dalam 7 perkara tersebut sebaiknya sebaiknya simak cara daftar, syarat dan link pendaftaran DTKS DKI 2022 tahap 2.

Kenapa harus sih?

Ingat, DTKS itu menjadi acuan utama Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan penerima aneka bantuan sosial atau Bansos.

Tetapi, Anda gak harus terburu-buru. Siapkan saja dokumen yang dibutuhkan.

Cara daftar, syarat, dan link pendaftaran DTKS DKI 2022 tahap 2 dapat diakses di link yang berada di bawah dan berlangsung selama 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2022.

Melihat ketentuannya, cara daftar dan syarat mendaftar DTKS DKI 2022 tidak terlalu rumit kok. Tinggal akses saja link yang berkaitan dengan pendaftaran DTKS DKI 2022 tahap 2.

Berikut ini cara daftar, syarat dan link pendaftaran DTKS

– Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

– Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

– Login menggunakan akun yang sudah dibuat

– Pilih menu pendaftaran

– Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

– Kirim

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Selain daftar DTKS secara online, pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi warga yang mengalami kendala.

Warga yang merasa berkah masuk dalam DTKS bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Buka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar 

Baca juga: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam: Target Emas dari PSSI

Berikut ini beberapa informasi terkait dengan DTSK seperti dilansir laman indonesiabaik.id.

BACA DEH  Pencairan KJP Plus Masuki Babak Baru untuk Periode Mei 2024

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Demikian informasi terkait dengan cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

ISRAEL SERANG IRAN: Militer Nyalakan Sirine Peringatan di Israel Utara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menyusul info Israel telah menyerang Iran dengan peluru kendali (rudal), terjadi ledakan di lokasi dekat pangkalan...