Senin, 6 Mei 2024

Begini Cara Daftar DTKS DKI 2022: Mulai 9 Mei Ya, Biar Dapat Bansos

DTKS 2022 menjadi acuan bagi Pemprov DKI untuk menetapkan penerima Bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Banyak warga DKI yang bertanya bagaimana cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap 2 yang berlangsung mulai 9 Mei sampai 28 Mei.

Warga DKI Jakarta yang berhak  silakan simak cara daftar DTKS DKI 2022 tahap 2 dengan saksama. Pasalnya, DTKS menjadi acuan Pemprov DKI dalam menetapkan warga yang berhak menerima bantuan sosial atau Bansos.

Anda yang merasa berhak tidak perlu terburu-buru, silakan siapkan dokumen yang dibutuhkan. Seperti disampaikan di atas, masa pendaftaran DTKS berlangsung selama 9—28 Mei 2022.

Selain itu, proses cara daftar dan syarat mendaftar DTKS DKI 2022 tidak rumit. Silakan Anda akses link yang berkaitan dengan pendaftaran DTKS DKI 2022 tahap 2.

Berikut ini cara daftar, syarat dan link pendaftaran DTKS

– Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

– Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

– Login menggunakan akun yang sudah dibuat

– Pilih menu pendaftaran

– Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

– Kirim

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Selain daftar DTKS secara online, pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi warga yang mengalami kendala.

Warga yang merasa berkah masuk dalam DTKS bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Buka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar 

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste: Pil Pahit dari Vietnam

SYARAT MASUK DTKS

Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

– Warga ber-KTP non DKI

– Tidak berdomisili di DKI Jakarta

– Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

– Rumah tangga memiliki mobil

– Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar

– Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)

– Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

DTKS 2022 menjadi acuan bagi Pemprov DKI untuk menetapkan penerima Bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Informasi pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta disampaikan oleh akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta.

Berikut ini beberapa keterangan dalam infografis tentang pendaftaran DTKS di DKI 2022 yang dilansir Instagram @dkijakarta:

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD  maupun APBN,” tulis infografis di Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut! Jangan lupa untuk beri  tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran. #dtks #klj #kjpplus #bansos #dinsosdkijakarta #jakarta #Kotakolaborasi.”

Menurut infografis tersebut, semula pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dijadwalkan selama 1 sampai 20 Mei.

Semula dibuka pada tanggal 1-20 Mei DITUNDA menjadi tanggal 9 Mei-28 Mei 2022 (Dikarenakan Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri).

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

BACA JUGA: Kenapa KLJ, KAJ, KPDJ 2022 Belum Cair? Ini Penyebabnya Versi Dinsos DKI

BACA JUGA: Cara Daftar, Syarat, & Link Pendaftaran DTKS DKI 2022 Tahap 2 di dtks.jakarta.go.id

BACA JUGA: Link Live Streaming Indonesia vs TImor Leste SEA Games 2021 di RCTI+

TENTANG DTKS

Berikut ini beberapa informasi terkait dengan DTSK seperti dilansir laman indonesiabaik.id.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Demikian informasi terkait dengan cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....