Jumat, 3 Mei 2024

Belum Masuk DTKS untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022? Ini Solusinya

Anda atau anak belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2022?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Anda atau anak belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2022?

Silakan simak pembahasan tentang bagaimana solusi apabila nama Anda dan keluarga belum masuk DTKS sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendaftaan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sejak 14 Februari dan berakhir 28 Februari2022.

Seperti pada periode 2021, penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tidak lagi oleh sekolah.

Penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 berdasarkan DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Meski begitu, menurut Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.

Petugas dari kelurahan selanjutnya akan melakukan survei ke rumah pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo, Senin 14 Februari 2022 seperti dilansir beritajakarta.id.

Waluyo mengatakan sekolah dapat melakukan verifikasi pada data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.

“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” terang Waluyo.

Kartu BPJS Kesehataan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya

MEKANISME PENDATAAN

Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

– 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta

– 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

– 28 Februari-11 Maret 2022,  verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

– 14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan

Besaran dana KJP Plus yang diterima:

  • Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan
  • SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan
  • SMK Rp 450 ribu per bulan
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.

Selain itu, ada tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan dan SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.

“Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” tandas Waluyo.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi solusi apabila nama Anda tidak masuk DTKS sebagai syarat penentuan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...