Selasa, 7 Mei 2024

Cara Daftar dan Persyaratan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Yuk simak cara daftar dan persyaratan untuk dapat bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022.

Oh iya, pemerintah sudah memastikan prograk KIP Kuliah dilanjutkan pada 2022. Jadi kalian yang mau lulus SMA tahun ini silakan pelajari cara daftar dan persyaratan untuk dapat bantuan tersebut.

Sesuai dengan namanya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dana pendidikan yang disiapkan pemerintah pusat untuk mereka yang lulus SMA sederajat dan mahasiswa.

Tentu tidak semua siswa baru lulus dan mahasiswa bisa memanfaatkan bantuanKIP. Insentif tersebut disalurkan kepada siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan punya potensi akademik yang baik.

Bantuan ini diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang terbatas secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

TENTANG KJP PLUS FEBRUARI 2022

Info Kapan KJP Plus Februari 2022 Cair, Pantau Tanggal Ini

Silakan simak syarat daftar Program KIP Kuliah :

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahun lalu penerima KIP Kuliah menerima bantuan sebesar Rp700.000 per bulan tiap semester.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

Pembayaran KIP Kuliah sendiri disesuaikan dengan masa studi normal tiap jenjang.

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23: Penyebab Gagal Cair & Besaran Bantuan

Berikut cara pendaftaran program bantuan pendidikan KIP Kuliah

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Total Bantuan KIP Kuliah 2022

  1. Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester.
  2. Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.
  3. Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.
  4. Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar dan persyaratan KIP Kuliah 2022, semoga bermanfaat. Cari informasi lebih lanjut di TAUTAN INI.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....