Sabtu, 27 April 2024

Pemprov DKI Perpanjang Waktu Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Hingga 24 Maret

Dinas Pendidikan DKI juga melakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa calon penerima KJMU merupakan warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 tahun 2024.

Periode pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 kini akan berakhir pada tanggal 24 Maret 2024.

Silakan simak infografis di bawah ini terkait dengan waktu pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024:

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bansos pendidikan lewat program KJMU akan berlanjut pada tahun 2024.

Namun, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2018, pemberian bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus kecuali memang kondisi keuangan pemerintah memungkinkan untuk menjalankan program tersebut.

BACA JUGA: Sejarah Muhammad Darwis Berganti Menjadi Kiai Ahmad Dahlan, Pemberian Ulama Besar Mekkah Madzhab Syafii

TIGA PARAMETER

Beleid Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Pemprov DKI melalui Disdik DKI telah menetapkan sejumlah kriteria sebagai bagian dari ketentuan bahwa bansos pendidikkan tersebut diberikan secara selektif.

Dinas Pendidikan DKI juga melakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa calon penerima KJMU merupakan warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.

Selanjutnya, Disdik DKI juga melakukan verifikasi atas data yang dikirimkan oleh calon penerima KJMU saat mendaftar antara lain dengan mengecek langsung ke lapangan.

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Tiga parameter pemadanan data itu adalah pertama padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat. Kedua, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili. Ketiga, padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

Dari hasil pemadanan data pada periode sebelumnya, dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi seperti dilansir laman beritajakarta.id.

Sebanyak 624 temuan tersebut terdiri dari:

– Sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat

– Sebanyak 577 orang diverifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).

– Sebanyak 33 orang setelah dipadankan dengan pekerjaan Kepala Keluarga yang ternyata berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.

Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi.

Demikian informasi terkait dengan Pemprov DKI memperpanjang waktu pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024.***

BACA DEH  Prediksi KJP Plus Bulan Mei 2024 Kapan Cair Setelah Pendaftaran Dibuka
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta...