Selasa, 15 Oktober 2024

Bansos PKH dan BPNT Januari 2024, Cek Jadwal Penyaluran Di Sini

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial –Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Tunai Non Pangan (BPNT) — adalah dua dari sejumlah Bansos yag segera akan dicairkan pada tahun 2024.

Sesuai dengan janji pemerintah, beberapa bansos akan cair pada tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Jika KPM memenuhi syarat yang telah ditetapkan, ada tiga bansos yang bisa didapatkan sekaligus pada tahun ini. Yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan juga bansos beras 10 kg setiap bulan.

Pencairan bansos PKH dan BPNT akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Untuk tahap 1 akan berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret.

BACA JUGA

Berikut  jadwal pencairan PKH untuk tahun 2024:

  • Tahap 1: Januari-Maret

  • Tahap 2: April-Juni

  • Tahap 3: Juli-September

  • Tahap 4: Oktober-Desember

Tapi harus ingat, penerima bansos BPNT dan PKH pada 2024 dipastikan adalah KPM yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos. Penyaluran bansos BPNT dan PKH di 2024 berdasarkan data DTKS yang diaudit oleh pemerintah secara bertahap setiap beberapa bulan sekali.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut info dari Kementerian Komuniasi dan Informasi (Kominfo), melalui website resmi mereka, pencairan Bansos reguler pemerintah ini dipastikan pada awal Februari 2024. Masyarakat bisa mencari tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Bansos.

Cara Mengecek Status KPM di Laman Resmi Cek Bansos Berikut ini rincian cara mengecek status KPM di laman cek bansos dan juga perkiraan penyalurannya, yaitu:
  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukan data penerima manfaat seperti provinsi, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota
  • Kemudian masukan nama penerima manfaat (PM)
  • Masukan kode verifikasi yang tersedia Lalu tekan tombol “Cari Data”
BACA DEH  Janji Prabowo Tekan Kemiskinan: Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha dan Lanjutkan Program Mekaar

Syarat Penerima bantuan PKH :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.

  • Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

  • Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.

  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

  • Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BACA JUGA

Syarat Penerima BPNT 2,4 Juta Tahap 1 Tahun 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Terkategori sebagai keluarga miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN atau BUMD

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...