Sabtu, 4 Mei 2024

KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Untuk Januari 2024 Sudah Cair

Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk Januari 2024 cair mulai Kamis (4/1).

Dalam akun resminya di instagram, upt.P4OP membagikan pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023.

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024 **
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik.

** Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

BACA JUGA

 

Untuk kamu ketahui, KJP Plus adalah program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.

Berikut kriteria siswa yang berhak menerima KJP:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

Alokasi dana KJP sebagai berikut:

1. SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,-/bulan (Rp. 2.160.000/ tahun).
2. SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,-/bulan (Rp. 2.520.000/ tahun).
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp. 240.000,-/bulan (Rp. 2.880.000/ tahun).

Siswa kurang mampu yang berhak menerima KJP harus memenuhi pesyaratan seperti berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5.Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.

LARANGAN KJP PLUS

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.

Sanksinya Bantuan Bisa Dicabut! Inilah 23 Larangan Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Nomor 2 Paling Sulit - Sudah Baca - Halaman 2

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tumbangkan Uzbekistan, Jepang Juarai Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemain pengganti Fuki Yamada mencetak gol pada menit ke-91 dan Leo Kokubo melakukan penyelamatan penalti di...