Selasa, 7 Mei 2024

P4OP Kucurkan KJMU Tahap II 2023 Gelombang II

KJMU merupakan program bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tdk melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ada kabar suka cita nih di penghujung 2023 atau awal 2024 dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Apakah itu?

Pemprov DKI Jakarta melalui P4OP: Pengumuman bagi penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023.”

KJMU merupakan program bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tdk melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2023.

BACA JUGA

 

Pengumuman bagi kamu penerima KJMU. Pengecekan status distribusi buku tabungan dan kartu ATM KJMU, serta status pencairan dana KJMU dapat dilakukan dengan mengakses Informasi Distribusi Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU Melalui Pengembangan Fitur Sistem Informasi Berbasis…

Image

Syarat Penerima KJMU

Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

BACA JUGA

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Pengumuman Penyaluran KJMU Tahap 11 Gelombang Dua 2023

Syarat Mengajukan KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....