Minggu, 12 Mei 2024

Tahapan KJP Plus Saat ini Jumat 24 November 2023 Ada di Penetapan Siswa Penerima Manfaat, Berikut Kriteria

Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta. Pasalnya diinformasikan update perkembangan terbaru bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Informasi baru akan hadir untuk kamu siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023. Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta. Pasalnya diinformasikan update perkembangan terbaru bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus.

Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta Selasa 21 November 2023 dapat diinformasikan jika tahapan pencairan KJP Plus masih di tahap penetapan penerima manfaat.

“Hai dapat diinformasikan saat ini sedang dilaksanakan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op,” demikian bunyi penjelasan dalam kolom komentar di akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.

BACA JUGA:Dana Tak Kunjung Turun, Cek Status KLJ Penerima Lama Sekarang, Bisa Jadi Namamu Dicoret Kerena Langgar Hal Fatal Ini

Kemudian bagaimana cara daftar?

Berikut cara daftar KJP Plus secara online

Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus.
Login menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.
Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 2023

Cek status KJP sangat mudah karena bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:

Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.
Masukan NIK.
Pilih Tahun.
Pilih Tahap.
Klik Cek status KJP (cek KJP Plus).

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

BACA JUGA:Tanggal Berapa Sih KJP Plus November 2023 akan Cair, Pak Disdik DKI? Beneran Tanggal 30?

Kriteria penerima KJP Plus 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

LIGA INGGRIS: Manchester City Hajar Fulham dan Kuasai Klasemen

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester City naik ke puncak klasemen Liga Iggris dengan kemenangan luar biasa 4-0 saat bertandang ke...