Jumat, 3 Mei 2024

6 Kategori Siswa yang 100 Persen Tidak Akan Lolos KJP November 2023 Tahap 2

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar tentang jadwal pencairan KJP November 2023 masih menjadi misteri yang belum diungkap oleh Disdik hingga saat ini.

Tetap tenang! Melalui pola pencairan tahap sebelumnya, kita dapat memprediksi mengenai kapan KJP November 2023 tahap 2 cair.

KJP November 2023 tahap 2 cair kapan?

BACA JUGA: KJP Bulan November 2023 Kapan Cair dan Cara Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Pada tahap 1 sebelumnya pencairan KJP Plus 2023 biasanya ini dicairkan pada awal bulan.
Rentang waktu yang paling sering dipilih oleh Disdik DKI untuk proses pencairan KJP November 2023 adalah sekitar tanggal 1 hingga 10.

Bansos KJP 2023 tahap 2 direncanakan akan berlangsung selama satu semester atau sekitar 6 bulan ke depan.

Oleh karena itu, dapat diantisipasi bahwa bantuan KJP November 2023 akan dimulai pada bulan November tahun ini dan berlanjut hingga April 2024, mendatang.

Namun sayangnya tak semua pendaftar bisa lolos seleksi pendaftaran baru KJP November 2023 yang sudah dibuka sejak beberpa bulan lalu.

Disdik DKI mengungkap bahwa kini seleksi penerima baru KJP November 2023 semakin ketat.

BACA JUGA: Disdik DKI Bocorkan Jadwal Pencairan KJP November 2023, Cair Awal Atau Pertengahan Bulan?

Berbeda dari tahun sebelumnya, kini Disdik semakin memperketat seleksi penerima baru KJP 2023 tahap 2.

Pelanggaran KJP November 2023 

Penting untuk diingat, siswa yang ingin memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) November 2023 harus memenuhi kriteria tertentu.

Sayangnya, beberapa siswa dianggap tidak memenuhi syarat karena terlibat dalam tindakan-tindakan serius berikut:

1. Melakukan Aktivitas Merokok atau Menggunakan Narkoba

Siswa yang secara nyata terlibat dalam penggunaan narkoba atau merokok dapat langsung didiskualifikasi dari program KJP November 2023.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

2. Membolos dari Sekolah

Membolos, merupakan pelanggaran serius yang dapat membuat siswa kehilangan hak mereka untuk mendapatkan hak sebagai penerima bansos KJP Plus.

3. Terlibat dalam Perkelahian atau Tawuran

Siswa yang terlibat dalam tindakan kekerasan, seperti perkelahian atau tawuran, secara otomatis akan kehilangan kesempatan untuk menerima bansos KJP.

BACA JUGA: Disdik DKI Bocorkan Jadwal Pencairan KJP November 2023, Cair Awal Atau Pertengahan Bulan?

4. Terlibat dalam Kekerasan atau Bullying

Tindakan kekerasan atau perundungan terhadap sesama siswa atau staf sekolah tidak akan ditoleransi.

Siswa yang terlibat dalam kekerasan atau bullying akan didiskualifikasi dari program KJP.

5. Terlibat dalam Geng Motor atau Geng Sekolah

Keterlibatan dalam geng motor atau geng sekolah menunjukkan perilaku yang meresahkan dan berpotensi membahayakan.

Siswa yang terlibat dalam aktivitas geng akan kehilangan hak mereka untuk menerima KJP.

6. Melakukan Perbuatan Asusila, Pergaulan Bebas, atau Pelecehan Seksual

Perilaku tidak pantas, seperti perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual, merupakan pelanggaran serius yang akan mengakibatkan ketidakmemenuhi syarat KJP November 2023.

Penting bagi semua siswa untuk memahami bahwa melibatkan diri dalam tindakan-tindakan ini tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga dapat mengakhiri kesempatan pendidikan mereka melalui program KJP.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu siswa memahami pentingnya mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...