Selasa, 7 Mei 2024

Begini Cara Tutup Buku Tabungan dan Rekening Penerima KJP Plus Tahap 1, Bisa Dilakukan Hari ini Senin 9 Oktober 2023

Update dan informasi terkini hadir untuk Anda Senin 9 Oktober 2023. Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar KJP kali ini Tentangkita.co berikan bocoran dan info tentang tutup buku tabungan dan rekening.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Update dan informasi terkini hadir untuk Anda Senin 9 Oktober 2023. Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar KJP kali ini Tentangkita.co berikan bocoran dan info tentang tutup buku tabungan dan rekening.

Seiring dengan pengumuman Daftar Sementara Penerima KJP Plus Tahap 2, banyak warga yang bingung bagaimana teknis mengenai penutupan buku tabungan dan rekening bagi penerima KJP Plus Tahap 1 kemarin.

Seperti diketahui akhir akhir ini di media sosial baik itu Facebook ataupun kolom komentar Instagram marak dipenuhi pertanyaan teknis cara tutup buku tabungan dan rekening bagi penerima KJP Plus Tahap 1 kemarin.

BACA JUGA:Jawaban Resmi Dinsos DKI Soal Kapan KLJ 2023 Tahap 2 Bagi Penerima Baru Selesai Disalurkan? Netizen: lebaran monyet

Penutupan buku tabungan dan rekening bisa dilaksanakan hari ini Senin 9 Oktober 2023 di Bank DKI Jakarta. Bagaimana teknisnya?Berikut informasi lebih lanjut:

Berkaitan dengan pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun ini, P4OP juga mengumuman cara tutup buku rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 .

Hal ini diperuntukkan bagi siswa yang sudah menyelesaikan sekolah terutama di tingkat SMA sederajat tidak bisa lagi menerima dana bansos program KJP Plus.

Bagi yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dan mengajukan diri dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, mereka tidak perlu melakukan tutup buku rekening KJP Plus.

Berikut ini penjelasan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, tentang cara tutup buku rekening KJP Plus tahap 1 tahun 2023:

“Selamat pagi. Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2023 yang sudah lulus sudah dapat dilakukan,” tulis akun Instagram P4OP.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

BACA JUGA:Dilarang atau Tidak Boleh Shalat Sunnah Dhuha Setiap Hari? Begini Pandangan Muhammadiyah

Selanjutnya, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:

Dokumen penutupan buku tabungan dan rekening

  • KTP orang tua/wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
  • KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
  • Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
  • Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
  • Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
  • Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
  • Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
  • Meterai 10.000 (2 lembar)

“Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU,” tulis akun Instagram P4OP.

BACA JUGA:Daftar Sementara Penerima KJP Plus Tahap 2 Telah Diumumkan Hari Ini Senin 9 Oktober 2023, CEK di kjp.jakarta.go.id

Sementara jika ada pertanyaan kapan cair KJP Plus Tahap 2? Diinformasikan bahwa mengacu pada penyaluran periode sebelumnya, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berjalan satu semester atau enam bulan.

Pencairan perdana dana bansos pendidikan itu akan dilakukan pada November 2023 dan berakhri April 2024.

Menurut catatan tentangkita.co, sebanyak 674.599 siswa tercatat sebagai penerima dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung selama Mei hingga Oktober 2023.

Demikian informasinya semoga memberikan banyak manfaat untuk Anda wali siswa penerima KJP Plus serta siswa penerima manfaat. Selamat berjuang untuk pendidikan siswa di DKI Jakarta!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....