Selasa, 21 Mei 2024

Adakah Perubahan Aturan Pendaftaran DTKS Online DKI 2023 Untuk Jadi Penerima KJP Plus, KLJ, KJMU?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta 2023 merupakan komponen penting bagi pemerintah provinsi DKI khususnya untuk dalam proses pencairan bantuan sosial (bansos).

Penting untuk melakukan pendaftaran di DTKS Online DKI 2023 untuk mendapatkan bansos seperti KJL, KJP Plus, KJMU dan masih banyak lagi.

Maka itu, penting untuk memantau kapan pembukaan pendaftaran DTKS Online DKI 2023 bagi warga DKI calon penerima manfaat.

BACA JUGA: KJP Plus Oktober Sudah Cair, Kapan Penerima Baru Tahap 2 Dibuka di DTKS Online DKI 2023

Tak hanya itu, tentang aturan pendaftaran DTKS Online DKI 2023 pun juga hal wajib untuk diperhatikan.

Berikut ini merupakan aturan pendaftaran DTKS Online DKI 2023 yang wajin dicermati.

Aturan pendaftaran DTKS Online DKI 2023

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Rani Nurani, mengumumkan jadwal pendaftaran DTKS Jakarta 2023 tahap 3.

Sayangnya, untuk warga DKI yang belum terdaftar, pendaftaran aktif baru diperkirakan akan dibuka pada tahun depan, yaitu tahun 2024.

BACA JUGA: KLJ Penerima Baru Kapan Dibuka di DTKS Online DKI 2023? Cek Ini Tanggal Bocorannya

Menurut Rani, “Untuk tahun ini, belum ada pendaftaran aktif. Hanya pendaftaran pasif yang akan diambil dari data pemerintah daerah.

Pendaftaran pasif akan tetap dibuka dengan fokus pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dengan kata lain, bagi yang belum pernah terdaftar di DTKS DKI 2023, mereka tidak dapat mendaftar sebagai penerima aktif pada tahun ini.

Bagaimanapun, pendaftaran pasif tetap memberikan peluang, terutama bagi mereka yang telah terdaftar sebagai penerima sebelumnya.

Selain aturan, adapun syarat pendaftaran DTKS Online 2023 yang wajib dipenuhi calon penerima bansos.

BACA DEH  Penyaluran PKH 2024, Ini Jadwal Dan Besaran Dana Diterima

BACA JUGA: Padahal Akan Cair Awal Oktober, Ini Penyebab Lansia Miskin dan Non Produktif Gagal Dapat KLJ dan Dicoret Daftar DTKS

Untuk masuk ke dalam data DTKS dan mendapatkan bantuan sosial dari Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah lima syarat yang harus dipenuhi:

  1. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, atau Anggota DPR RI.
  2. Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat.
  3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Melebihi 1 Miliar Rupiah.
    Penggunaan Air Mineral Tidak Boleh yang Bermerek dan Tidak Boleh 19 Liter Per Bulan.
  4. Dinilai Miskin oleh Warga Sitemaps/Pengurus RT & RW, Melalui Musyawarah Kelurahan yang Teliti.

Dengan memahami persyaratan ini, para calon penerima dapat bersiap-siap dan memastikan mereka memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-188: Rusia Buka Front Baru di Kharkiv, Timur Di Bawah Tekanan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Hingga hari ke-81, situasi pasukan Rusia di Ukraina kian tidak nyaman. Selain terus bertambahnya tentara yang...