Sabtu, 27 April 2024

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Mulai Masuk Verifikasi Ulang Calon Penerima Bansos

Pertama, para orang tua atau wali siswa dapat mendatangi sekolah untuk mengetahui apakah peserta didik masuk dalam usulan calon penerima dana bansos pendidikan yang didanai melalui APBD itu.

Hot News

TENTANGKITA.CO – ‘Pendaftaran’ penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 mulai memasuki tahapan verfikasi ulang calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan itu.

Istilah ‘pendaftaran’ penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebenarnya tidak terlalu tepat. Pasalnya, tidak ada proses aktif dari orang tua atau wali siswa untuk mendaftar agar tercatat sebagai penerima dana bansos pendidikan itu.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Daerah (DTKS) sebagai acuan dalam menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berdasarkan usulan sekolah.

Berikut ini jadwal proses penetapan penerima dana bansos program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 seperti dilansir Disdik DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP):

  1. Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
  4. 4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  5. 5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  6. 6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

BACA JUGA: Resmi Info Dari Disdik, Ini Update Pendaftaran DTKS Jakarta 2023, Berlaku Untuk KJP Atau KLJ?

Seperti disebutkan di atas, penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 menjadikan DTKS DKI sebagai acuan. Berikut ini 3 persyaratan harus dipenuhi peserta didik untuk mendapatkan bansos pendidikan itu:

  1. Siswa terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan nonformal di DKI Jakarta
  2. Siswa terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub)
  3. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta

DTKS yang secara nasional dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) memang menjadi basis data warga yang merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

Laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id menjelaskan bahwa warga yang masuk dalam basis DTKS akan diusulkan menjadi calon penerima bansos.

BACA JUGA: Penuhi Syarat Pendafataran, Tapi 1,5 Tahun Gagal Lolos DTKS Jakarta 2023? Disdik Beri Penjelasan Apa?

Meski begitu, masuk dalam DTKS bukan berarti warga dapat langsung warga tercatat sebagai penerima bansos baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, program bansos biasanya dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Nantinya, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berjalan dalam hitungan 6 bulan atau satu semester. Pencairan perdana dana bansos periode itu akan berlangsung pada November 2023 dan berakhir pada Oktober 2024.

CARA CEK DAFTAR PENERIMA

Dari jadwal kegiatan penetapan daftar penerima KJP Plus 2 tahun 2023, warga bisa mengetahui calon penerima bansos pendidikan itu melalui dua cara.

BACA JUGA: Pendaftaran BPMS DKI 2023 Dibuka, Bisa Dapat Rp10 Juta Lho, Begini Info Terbaru dari Disdik DKI dan P4OP

Pertama, para orang tua atau wali siswa dapat mendatangi sekolah untuk mengetahui apakah peserta didik masuk dalam usulan calon penerima dana bansos pendidikan yang didanai melalui APBD itu.

Kedua, para orang tua atau wali siswa bisa mengecek ke laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah peserta didik masuk DTKS sehingga berhak diusulkan menjadi calon penerima KJP Plus periode mendatang.

Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.

BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:

– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian

– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023

– Lantas klik tombol cek

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Demikian info terkait pendaftaran penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang kini sudah memasuki periode verifikasi ulang calong penerima bansos. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KemenkopUKM Bantah Ada Aturan Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) memastikan tidak pernah melarang toko kelontong atau warung Madura beroperasi...