Sabtu, 27 April 2024

KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair, Tidak Harus Tunggu Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2

Dari data di atas, tentangkita.co memprediksi KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair adalah pada awal bulan atau paling lambat tanggal 9 Oktber.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pertanyaan dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair memang belum meramaikan kolom komentar akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan P4OP.

Yang pasti, KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair tidak harus menunggu dulu Pemprov DKI Jakarta mengesahkan daftar penerima bansos pendidikan itu untuk tahap 2 tahun 2023.

Pasalnya, KJP Plus bulan Oktober 2023 masih masuk dalam penyaluran tahap 1 tahun 2023 yang berlangsun enam bulan selama periode Mei hingga Oktober tahun ini.

Sementara itu, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 baru akan berlangsung pada November tahun ini dan berakhir pada April 2024.

Informasi tentang KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair nanti akan dirilis lewat media sosial milik Disdik DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Lantas, kapan kira-kira KJP Plus bulan Oktober 2023 akan cair?

BACA JUGA: Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Dibuka, Pantengin Info Dari Disdik DKI dan P4OP

Kita bisa memprediksi penyaluran dana bansos pendidikan yang menjadi penutup program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berdasarkan penyaluran pada periode sebelumnya.

Berikut ini data jadwal penyaluran KJP Plus selama tahun 2023 yang dihimpun tentangkita.co:

  1. KJP Plus Januari 2023: Cair tanggal 2 Januari
  2. KJP Plus Februari 2023: Cair tanggal 1 Februari
  3. KJP Plus Maret 2023: Cair tanggal 1 Maret
  4. KJP Plus April 2023: Cair tanggal 3 April
  5. KJP Plus Mei 2023; Cair tanggal 30 Mei
  6. KJP Plus Juni 2023: Cair tanggal 7 Juni
  7. KJP Plus Juli 2023: Cair tanggal 4 Juli
  8. KJP Plus Agustus 2023: Cair tanggal 9 Agustus
  9. KJP Plus September 2023: Cair tanggal 6 September

Dari data di atas, tentangkita.co memprediksi KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair adalah pada awal bulan atau paling lambat tanggal 9 Oktber.

Bulan lalu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengucurkan KJP Plus bulan September pada tanggal 6.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September akan dilaksanakan mulai 06 September 2023,” tulis akun Instagram Disdik DKI dan P4OP.

BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

BACA JUGA: Pendaftaran DKTS Online DKI 2023 Kapan Dibuka, Syarat Dapat Bansos KJP dan KLJ atau Kartu Lansia

Memang ada pengecualian penyaluran KJP Plus pada bulan Mei 2023 ketika dana bansos pendidikan itu baru cair pada tanggal 30 Mei.

Salah satu penyebab kenapa penyaluran pada Mei lalu molor adalah karena Pemprov DKI Jakarta harus mengesahkan dulu daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

DAFTAR PENERIMA KJP TAHAP 2

Sekarang mari kita bahas tentang pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Sebenarnya istilah ‘pendaftaran penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023’ yang sudah dibuka oleh Disdik DKI kurang pas.

Pasalnya, Disdik DKI tidak membuka pendaftaran tetapi melakukan pemadanan data calon penerima dana bantuan sosial (bansos) program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Nantinya, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester. Kegiatan itu akan berjalan selama  periode November 2023 sampai dengan April 2024.

Lalu, kira-kira siapa saja yang bakal masuk dalam daftar penerima dana bansos pendidikan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023?

“Selamat siang Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 merupakan verifikasi ulang data penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang masih aktif dan layak sebagai penerima Bantuan Sosial (tidak ada pemblokiran dari sekolah).”

BACA JUGA: Simak Cara Pendaftaran Online DTKS DKI 2023 yang Segera Dibuka Biar Bisa Dapat KJP, KLJ, KAJ, dan KPDJ

Demikian penjelasan dari akun Instagram P4OP, lembaga di bawah Disdik DKI  yang menjalankan program KJP Plus dan KJMU.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan tiga syarat bagi para siswa agar dapat menerima bansos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

Ini 3 syarat calon penerima KJP Plus yang juga akan berlaku dalam penyaluran tahap 2 tahun 2023:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal di DKI Jakarta
  2. Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Kepgub
  3. Berdomisili dan memiliki KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta
BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah basis data yang berisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Berdasarkan penjelasan laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) milik Pemprov DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id, warga yang tercatat di DTKS akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

BACA JUGA: Batas Usia Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Lulusan SMA dan D3 Bisa Daftar, Cermati Syarat Selengkapnya Disini!

Namun, status penetapan DTKS tidak otomatis langsung menjadikan warga menerima bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Proses Pendaftaran Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023

Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemadanan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
  4. 4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  5. 5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  6. 6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:

– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian

– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023

– Lantas klik tombol cek

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Demikian info terkait KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair dan pendaftaran penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Uber 2024: Indonesia Gilas Hong Kong 5-0

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim Uber Cup Indonesia gilas Hong Kong 5-0 di hari pertama turnamen tersebut yang berlangsung mulai...