Sabtu, 27 April 2024

Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023: Bisa ke Sekolah atau Kunjungi siladu.jakarta.go.id

Dari penjelasan yang dirilis akun Instagram P4OP dan Disdik DKI, Anda yang ingin mengetahui daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun ini dengan dua cara.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak cara cek calon daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di laman siladu dalam pembahasan di bawah ini ya.

Yang perlu diingat, untuk bisa melakukan cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah tetap masih harus menunggu Keputusan Gubernur.

Saat ini sih, Pemprov DKI Jakarta sudah memulai proses penetapan daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Info proses penetapan daftar penerima dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dirilis oleh akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Berikut ini jadwal dan mekanisme penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:

  1. Tanggal 8 sampai dengan 10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11 sampai dengan 22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  4. Tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  5. Tanggal 18 sampai dengan 31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

BACA JUGA: Bocoran Materi Plus Latihan Soal SKD dan SKB Untuk Tes CPNS 2023 dan PPPK (CASN)

BERJALAN ENAM BULAN

Program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan yakni selama periode November 2023 sampai dengan April 2024.

Sekarang ini masih berlangsung program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang juga berjalan selama enam bulan selama periode Mei hingga Oktober tahun ini.

Pekan lalu, Pemprov DKI mealalui Disdik DKI sudah menyalurkan KJP Plus bulan September yang merupakan pencairan kali kelimad I tahap 1 tahun 2023.

BACA JUGA: Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Tahap 2: Cek DTKS di siladu.jakarta.go.id Dulu Ya

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.” Demikian informasi yang disampaikan oleh akun Instagram Disdik DKI dan P4OP.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Keterangan gambar dalam infografis yang diunggah @disdikdki dan @upt,p4op menyatakan bahwa program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bertujuan merealisasikan program wajib belajar 12 tahun serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan.

Program KJP Plus bakal diberikan kepada siswa yang merupakan warga DKI yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan laman siladu.jakarta.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan bansos KJP Plus yaitu:

– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

– Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).

Beleid yang menjadi dasar hukum dari DTKS adalah:

– UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

– UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial

– Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

BACA JUGA: Bagaimana Cara Daftar Bansos KJP Plus Tahap 2? Cek Ini Panduan Lengkapnya di SINI!

Akan tetapi, seandainya nama peserta didik masuk dalam DTKS, bukan berarti mereka pasti mendapatkan dana bansos.

BELUM TENTU MENERIMA BANSOS

Menurut laman siladu.jakarta.go.id, saat warga masuk dalam penetapan DTKS, artinya mereka akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini

Namun, status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.

Pemprov DKI melalui Disdik DKI membuka kesempatan peserta didik yang tidak masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tetapi memenuhi persyaratan untuk menghubungi dua institusi di bawah ini yaitu:

  1. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
  2. Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP  Plus.

Lantas bagaimana kita untuk tahu daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023?

BACA JUGA: Biropeg Kejaksaan Beri Tips untuk Seleksi CPNS 2023, Begini Cara Daftar yang Benar Biar Lulus

Dari penjelasan yang dirilis akun Instagram P4OP dan Disdik DKI, Anda yang ingin mengetahui daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun ini dengan dua cara berikut:

– Pertama, mengecek ke sekolah tempat peserta didik untuk mengetahui daftar calon penerima dana bansos pendidikan itu.

– Mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa termasuk dalam DTKS

Kalau nama siswa termasuk dalam daftar calon penerima, kemungkinan besar mereka akan menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Selanjutnya, untuk data final daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, nanti warga bisa mengecek di laman kjp.jakarta.go.id setelah ada Keputusan Gubernur pada Oktober tahun ini.

Begitulah info cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan mekanisme verifikasi yang dijalankan oleh Disdik DKI jakarta. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Serial Orang Tajir: Mick Jagger Donasikan Warisan Rp8,12 Triliun, Anakku Tak Butuh

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sir Michael Philip Jagger -lahir 26 Juli 1943-  seorang penyanyi Inggris. Dia adalah vokalis dan salah...