Jumat, 17 Mei 2024

KIP Semester Ganjil 2023 Kapan Cair, Prediksi Tanggal 1-9 September

Hot News

TENTANGKITA.CO –  Prediksi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemendikbud untuk semester ganjil 2023   pada September 2023.

Prediksi ini menyusul adanya surat pemberitahuan dari Kemendikbud kepada Pimpinan Perguruan Tinggi termasuk Swasta. Surat pemberitahuan itu tertanggal 15 Agustus 2023.

Surat ini memberitahukan tentang proses usulan penyaluran dana bantuan dilakukan melalui SIM KIP Kuliah Merdeka dan usulan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Prediksi, bakal jatuh pada pekan pertama (1-8 September).

Itu artinya, hingga 31 Agustus 2023, belum akan ada penyaluran dana KIP untuk semester ganjil.

Surat itu menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) nomor: 1519/J5/LP.01.01/2023, tanggal 13 Agustus 2023 hal : pemberitahuan penyaluran dana bantuan KIP Kuliah Merdeka on going semester ganjil Tahun Akademik 2023/2024.

Baca Juga: Pakai KIP Kuliah Jalur Mandiri, Mahasiswa Baru Kurang Mampu Dapat BLT Rp8,4 Juta per Semester, Syarat Daftar di PTN Ini

Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023

#KegiatanDibukaDitutup
1Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah14 Februari 202331 Oktober 2023
2Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)16 Februari 202327 Februari 2023
3UTBK-SNBT22 Maret 202313 April 2023
4Seleksi Mandiri PTN16 Juni 202307 Oktober 2023
5Seleksi Mandiri PTS23 Juni 202331 Oktober 2023

Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

 

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...