Selasa, 7 Mei 2024

Sudah Tahu Aturan Baru KJP Agustus 2023 yang Sudah Cair: P4OP Kucurkan Bansos ke 674.599 Siswa

Para penerima dana bansos pendidikan itu bisa membelanjakan sisa dana dengan membeli kebutuhan sekolah di merchant resmi KJP Plus.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sudah tahu aturan baru penggunaan KJP Plus Agustus 2023 yang sudah cair mulai Rabu 9 Agustus 2023 kan?

Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sudah mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program KJP Plus bulan Agustus 2023 kepada 674.599 siswa yang memenuhi syarat.

Informasi tentang waktu pencairan KJP Plus bulan Agustus 2023 sudah diinfokan oleh akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Agustus dilaksanakan secara bertahap malai 9 Agustus 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis akun Instagram P4OP pada Kamis 9 Agustus 2023..

BACA JUGA: Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021

Berikut ini silakan simak data penerima dan besaran dana KJP Plus bulan Agustus 2023 yang akan diterima para peserta didik yang memenuhi syarat:

BACA JUGA: Lama Jadi JOMBLO?? Amalkan Doa dari Mbah Moen untuk Minta Jodoh Terbaik

BATASAN TARIK TUNAI

Di infografis yang diunggah akun Instagram P4OP juga dipajang ketentuan penggunaan dana bansos pendidikan sudah berjalan sejak program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berjalan selama enam bulan. Pencairan perdana berlangsung pada Mei dan nanti akan berakhir pada Oktober tahun ini.

“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram P4OP dalam infografis yang diunggah pada Rabu 9 Agustus 2023.

Selanjutnya, para penerima dana bansos pendidikan tersebut bisa menggunakan dana sisa secara nontunai.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari Sampai Mei 2024 Cair? Ini Prediksi Jadwal Penyaluran

“Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis P4OP.

Dari catatan tentangkita.co, Pemprov DKI memberlakukan ketentuan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan untuk menjamin kepastian penggunaan dana KJP Plus yang tepat sasaran.

BACA JUGA: Hutang Cepat Lunas dan Mudah Cari Kerja, Baca Amalan Dari Mbah Moen ini Usai Sholat Subuh

Para penerima dana bansos pendidikan itu bisa membelanjakan sisa dana dengan membeli kebutuhan sekolah di merchant resmi KJP Plus.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Nah, buat Anda yang ingin tahu di mana merchant resmi KJP Plus, jangan khawatir, Disdik DKI sudah menyiapkan link khusus.

“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” tulis Instagram P4OP.

Pemprov DKI pernah memberlakukan kebijakan yang membolehkan dana KJP Plus diambil semua saat pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk membantu perekonomian keluarga penerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI itu,

BACA JUGA: KJP Plus Agustus Sudah Cair Hari Ini, KLJ Tahap 2 2023 Kapan?

Selanjutnya, cermati infografis di bawah agar mengerti aturan rinci penggunaan KJP Plus Agustus 2023 yang sudah cair:

Demikian informasi terkait dengan aturan baru dalam penggunaan KJP Plus bulan Agustus 2023 yang sudah mulai cair pada Rabu 9 Agustus 2023.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Universitas Indonesia Umumkan Jadwal Seleksi Masuk Jalur Mandiri

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Universitas Indonesia mengumumkan daftar penerimaan mahasiswa baru tahun 2024. Ada lima jalur pendaftaran: SNBP, UTBK dan...