Jumat, 26 April 2024

KJMU Tahap 2 & KJP November 2021: Daftar Penerima Lihat di Sini

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – KJMU tahap 2 tahun 2021 siap cair, begitu juga dengan KJP November. Mulai tanggal 29 November 2021. Silakan cek ATM Bank DKI besok.

Mungkin lebih baik untuk cek dulu daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021 dan KJP November. Kalau sudah oke alias terdaftar, silakan deh besok ke ATM Bank DKI terdekat.

Caranya?

Pertama buka laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU di kjp.jakarta.go.id

Kedua, pilih ‘status’ KJP atau KJMU

Ketiga,  masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Keempat, pilih tahap 2 tahun 2021

Kelima, klik ‘cek’

Atau bisa langsung klik tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Semoga kalian termasuk dalam daftar penerima KJMU tahap 2 tahun 2021 dan KJP Plus November. Jangan lupa, cair mulai besok, 29 November 2021.

TENTANG KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupkan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis yang baik.

Pemprov DKI Jakarta mengharapkan KJMU dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan dibiayai penuh dari dana APBD.

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
  4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Sasaran:

  1. Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
  2. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan KJMU

Persyaratan Umum

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  • berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  • Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
  • Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
  • Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP
BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini

TENTANG CARA CAIRKAN BSU DI BNI  | CARA CEK DISKON TARIF LISTRIK

Besaran KJMU

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Ingat Diskon Tarif Listrik Desember 2021 Cuma Untuk Golongan Ini: Simak Cara Cek

Demikian informasi mengenai cara cek penerima dan pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 dan juga KJP yang segera cair mulai 29 November.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pencairan dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 sangat dinanti para...