Selasa, 21 Mei 2024

Inikah Sebab KJP Agustus 2023 dan KLJ Tahap 2 Tak Kunjung Cair? DPRD Minta Benahi Data Penerima Bansos

Akibatnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan, lantaran warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan (KJP) mendadak dicabut kepesertaannya.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dana KJP Plus bulan Agustus 2023 dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 tahap 2 tak kunjung cair mesti bulan ini sudah memasuki tanggal 7.

Dari penelusuran tentangkita.co, media sosial di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengurusi bantuan sosial (bansos) belum ada yang mengabarkan kapan dana KJP Agustus 2023 dan Kartu Lansia (KLJ) 2023 tahap 2 akan cair.

Meski begitu, berdasarkan prediksi tentangkita.co, kemungkinan besar KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair pada pekan ini. Perkiraan itu mengacu pada penyaluran pada periode sebelumnya.

Sementara itu, prediksi tentangkita.co menyangkut kapan dana bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) lewat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan cair yaitu pada pertengahan bulan ini.

Sekarang mari kita bahas satu per satu tentang prediksi kapan dana KJP Plus bulan Oktober dan KLJ tahap 2 tahun 2023 akan cair.

PREDIKSI PENCAIRAN KJP

Semula tentangkita.co memprediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair paling telat tanggal 4 bulan ini dengan mengacu data jadwal penyaluran bansos pendidikan itu selama sembilan bulan terakhir.

Dari data yang dihimpun tentangkita.co, tergambar mayoritas pencairan KJP Plus selama sembilan bulan terakhir berjalan pada pekan pertama, paling lambat tanggal 4 masing-masing bulan.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Agustus 2023 Kapan Cair dari P4OP dan Disdik DKI Ditunggu

Terlebih lagi, pada bulan lalu, KJP Plus sudah cair mulai tanggal 4 Juli seperti dilansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis akun Instagram Disdik DKI @disdikdki dan P4OP @upt.p4op.

Ternyata tanggal 4 sudah lewat dana KJP Plus Agustus 2023 tak kunjung cair. Tentangkita.co memprediksi penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2023 akan berlangsung pada tanggal 7 hari ini seperti yang berjalan pada periode Juni 2023.

“…. pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” begitu keterangan dalam unggahan Instagram @disdikdki dan @upt.p4op bulan Juni 2023.

Akan tetapi, prediksi itu mungkin juga meleset kalau kita menggunakan penyaluran dana bansos periode Agustus tahun lalu sebagai acuan.

Pada tahun 2022, dana KJP Plus bulan Agustus cair secara bertahap, tergantung jenjang pendidikan.

BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Cek Info di P4OP dan Penerima di kjp.jakarta.go.id Mulai Besok

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI (Madrasah Ibtidaiyah),” tulis Instagram P4Op dan Disdik DKI.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI baru mencairkan dana KJP Plus Agustus 2022 untuk tingkat SMP dan Madrasah Tsanwiyah (MTs), SMA dan Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) mulai tanggal 12 Agustus.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Bisa Rp1,5 Juta, Cek Aja Di Sini

“…. dan mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik,” tulis keterangan di unggahan P4OP dan Disdik DKI.

PENCAIRAN KLJ TAHAP 2

Sebagian warga DKI Jakarta kini juga tengah menunggu kabar kapan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 tahun 2023 akan cair.

“Terkait pencairan tahap II tahun 2022 dilakukan secara bertahap. Mohon ditunggu. Untuk info terbaru akan segera diinfokan melalui medsos ya. Terimakasih.” Demikian info terkait dengan penyaluran dana KLJ 2023 tahap 2.

Bersamaan dengan penyaluran dana KLJ, biasanya juga akan cair dana Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak Remaja Jakarta (KPARJ).

BACA JUGA: APES!! Sudah Terdaftar Tapi Gagal Dapat KLJ 2023 Agustus, Ternyata Lansia Ini Memenuhi Kriteria Berikut

Nantinya, pada pemegang kartu penerima dana bansos PKD tersebut akan menerima Rp1,2 juta untuk pencairan 4 bulan yakni untuk periode Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2023.

Kalau kita mengacu pada penyaluran periode sebelumnya, ada kemungkinan dana KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 tahap 2 baru diterima warga pada pertengahan bulan.

Ketika itu, para penerima manfaat menerima bansos PKD untuk 4 bulan mulai Januari, Februari, Maret dan April. Dana tersebut cair pada

“Pencairan dana bansos PKD seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Peduli Anak Remaja Jakarta (KPARJ) periode Januari hingga April 2023 dapat dilakukan mulai Rabu, 19 April 2023,” tulis akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI di unggahan infografisnya pada 18 April 2023.

Pencairan bansos KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ dilakukan kepada penerima exsisting (penerima lama) di tahun 2022 hasil rekonsiliasi bulan Desember 2022.

PERMINTAAN DPRD

Sementara itu, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) membenahi seluruh data penerima bantuan sosial pemerintah. Verifikasi mendetail perlu dilakukan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bantuan tepat sasaran.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS 2023: PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2023, Tersedia 543 Ribu Formasi

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, hingga saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, data harta kekayaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data kepemilikan kendaraan dari Samsat nyatanya belum tersinkronisasi.

Akibatnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan, lantaran warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan (KJP) mendadak dicabut kepesertaannya.

Salah satu alasan pencabutan itu adalah karena warga yang bersangkutan dianggap tercatat memiliki aset kendaraan dan dianggap tak lagi berdomisili di Jakarta. Hingga akhirnya terdampak cleansing (pembersihan) data yang dilakukan Dinas Sosial.

BACA DEH  Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Pekan Ini Hilang

“Niat kita baik, cleansing data agar tepat sasaran. Karena memang kita tidak bisa memberikan bantuan kepada semua pihak. Tapi jangan seperti KJP, data Bapenda dan Samsat nyata berbeda,” ujar Iman dalam pembahasan P2APBD tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi E Idris Ahmad. Ia menyayangkan data yang dipakai Bapenda untuk mengetahui kepemilikan kendaraan ternyata tidak sinkron dengan data Samsat.

BACA JUGA: Tanggal 4 Meleset, Pencairan KJP Bulan Agustus 2023 Pekan Depan Simak Info P4OP

Warga yang telah memblokir kepemilikan atas kendaraan di Samsat ternyata tidak tercatat di Bapenda. Padahal, itu menjadi data utama untuk menyaring kelayakan penerima bantuan KJP.

“Ada sekitar 18 ribu anak yang terverifikasi tidak dapat lagi KJP, karena diduga punya kendaraan bermotor atau mobil. Tapi faktanya, data Bapenda tidak sinkron dengan datanya Samsat. Warga sudah koreksi ke Samsat, sudah memblokir di Samsat, tapi di Bapenda tidak terkoreksi (kepemilikan kendaraan),” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta.

Idris meminta Dinas Sosial DKI menggandeng Bapenda DKI dan Samsat wilayah untuk berkoordinasi serta mencari jalan keluar agar data-data tersebut bisa saling terintegrasi. Sehingga bantuan KJP bisa tepat sasaran sesuai harapan awal.

“Tolong dicatat, diundang rapat segera, karena warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan dan akhirnya tidak dapat KJP di tahap pertama bisa segera dieksekusi di tahap kedua. Jangan sampai tahun depan, karena mereka menunggu. Itu korban dari sistem kita yang salah, bukan mereka yang salah, karena kita tidak ada update antara data Samsat dangan Bapenda,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan program cleansing data secara baik dan akurat dengan cara melakukan pendataan langsung ke lapangan. Sebab ia menerangkan bahwa sebelumnya penerima KJP tidak harus terintegrasi dengan DTKS.

BACA JUGA: ALHAMDULILLAH!! BOCORAN Info Resmi Pencairan KLJ 2023 Agustus Tahap 2 di Akhir Agustus atau Awal September

“Ternyata banyak sekali hampir 110.000 dari penerima KJP itu tidak terdaftar di DTKS, inilah yang saat ini sedang kami lakukan pendataan dari 110.000. Itu kami cek kelapangan,” ucapnya.

Salah satu upayanya Dinsos yakni menggandeng Dasawisma di RT dan RW untuk melakukan verifikasi data di lapangan, serta mencocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) demi memastikan apakah masyarakat calon penerima KJP berdomisili di Jakarta atau hanya menumpang di Kartu Keluarga milik kerabat.

“Karena setelah kami lakukan pengecekan ke lapangan banyak yang tinggalnya tidak di Jakarta tapi numpang KTP-nya di Jakarta, sedangkan banyak sekali Warga Jakarta sebenarnya butuh. Inilah yang saat ini sedang kami lakukan. Sebab menurut data Dukcapil, 20.000 ternyata memang sudah tidak ada di Jakarta,” ujarnya.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

PBB Sampaikan Belasungkawa Kepada Pemerintah Iran

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, bersama anggota Dewan Keamanan, menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada rakyat dan...