Rabu, 15 Mei 2024

UPDATE PENYALURAN PKH Tahap 3  Juli – September 2023:  Cek Pencairan, Ini Pesan Kemensos

Penyaluran kali ini disertai pengcekena untuk penyesuaian data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pengecekkan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahap 3 Tahun 2023  Juli – September  2023 kini berlangsung. KPM wajib hat-hati. Sebab penerima akan diawasi petugas kepolisian.

Bantuan PKH pada tahun ini akan diberikan dalam empat tahap

  1. Tahap pertama pada Januari hingga Maret 2023
  2. Tahap kedua pada April hingga Juni 2023
  3. Tahap ketiga pada Juli hingga September 2023
  4. Tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2023.

Sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menerima bantuan PKH pada tahun ini.

BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023: Cara Cek Pencairan dan Besaran Nominal Penerima

Penyaluran kali ini  ada pengcekena untuk penyesuaian data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pengecekkan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Proses pengecekkan  untuk memastikan bantuan  sudah sesuai dengan peraturan  Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pengecekkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokannya dengan fakta lapangan.

Dalam melakukan pengawasan, Kemensos  menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk mencegah adanya penyimpangan penyaluran bantuan sosial yang berpotensi menimbulkan korupsi.

BACA JUGA: Bansos PKH Juli 2023 Dicairkan, Ayo Cek Info Di Kemensos.Go.Id Lewat HP

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini  memberikan arahan langsung kepada Direktorat Jaminan Sosial dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kessos untuk turun ke lapangan  melakukan pengecekkan dan pencocokan DTKS dengan PM, serta merespon cepat aduan masyarakat terkait bantuan sosial.

Pencairan tahap ketiga  pada bulan Juli 2023, masyarakat diminta untuk secara rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH ini. Kemensos  menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

  1. Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  3. Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  4. Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

Persyaratan Bagi Penerima PKH

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2.      Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.

3.      Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

4.      Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5.      Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Cek Penerima Bansos Juli 2023

  1. Buka link kemensos.go.id di browser pakai HP
  2. Siapkan KTP anda.
  3. Isi data pribadi berupa alamat, masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.
  4. Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) dalam hal ini nama anda.
  5. Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.
  6. Klik ‘Cari Data’.

Kemudian apabila sistem menunjukkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur, dan deretan bansos, itu artinya Anda telah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan, PKH atau BPNT 2023.

Lebih lanjut, apabila Kemensos telah menetapkan jadwal pencairan, penerima akan menerima surat undangan. Surat tersebut berisi tanggal pencairan dan besaran bansos yang didapatkan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca JAKARTA: Rabu (15/5) Sangat Lembab, Cukup Nyaman

TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Prakiraan  cuaca Kota Jakarta, Rabu (15/5)  pada pagi hari meramalkan akan ada sedikit hembusan angin yang...