Rabu, 15 Mei 2024

Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Siap Cairkan! Pengambilan Dana KLJ Bisa Diwakilkan?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2, akan segera dicairkan.

Kartu ini memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan kepada warga usia lanjut yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Berikut adalah kriteria untuk menjadi penerima KLJ:

– Usia 60 tahun ke atas (lansia).

BACA JUGA: GAWAT! Hal Ini Sering Bikin Gagal Dapat Bansos Kartu Lansia, Cek Sudah Penuhi Syarat KLJ 2023 Ini?

– Berada dalam kategori ekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu, serta mengalami kendala fisik atau psikologis.

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat mengajukan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Yang terbaru, tahap verifikasi lapangan untuk penerima bansos tahap 2 telah selesai dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Informasi mengenai pencairan bansos KLJ 2023 tahap 2 telah diumumkan melalui akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.

BACA JUGA: Full SENYUM! Akan Segera Cair, Berapa Besaran Dana Bansos KLJ 2023 Tahap 2?

Verikiasi data tersebut juga berlaku bagi penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ yang pastinya akan gembira mendengar berita ini.

Bagi calon penerima baru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Bagaimana cara pengambilan dana bagi penerima bansos KLJ 2023 tahap 2?

Dengan demikian mereka harus mengikuti tahap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perbankan.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah menghadiri dua kali undangan distribusi dari Bank DKI untuk mendapatkan buku rekening baru dan kartu ATM.

Untuk memperoleh bantuan ini, para penerima akan diberikan Kartu ATM Bank DKI, yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi.

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

BACA JUGA: 6 Ciri Orang Ini Pasti GAGAL TOTAL Dapat Bansos Baik KJP Plus, KLJ, KAJ dan KPDJ Berikut Alasannya!!

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir saat pencairan dana, mereka dapat diwakilkan oleh keluarga atau tenaga pendamping dengan surat kuasa dari penerima KLJ yang bersangkutan.

Sebagai informasi tambahan, tahap 2 penyaluran bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahun 2023 belum dilaksanakan karena masih dalam proses verifikasi data penerima bantuan DKI Jakarta.

Jika Anda ingin memeriksa status penerima bansos KLJ 2023 tahap 2 dapat mengakses link siladu.go.id.

Melalui link tersebut, Anda dapat mengetahui status penerima bansos KLJ 2023 tahap 2. Semoga bermanfaat!***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca JAKARTA: Rabu (15/5) Sangat Lembab, Cukup Nyaman

TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Prakiraan  cuaca Kota Jakarta, Rabu (15/5)  pada pagi hari meramalkan akan ada sedikit hembusan angin yang...