Kamis, 2 Mei 2024

Pencairan PKH Juli 2023, Cek dan Penuhi Persyaratan

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat sesuai Wilayah

Hot News

TENTANGKITA.CO – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial yang berhak dapat apabila nama terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima PKH dan juga BPNT.

Sejauh ini,  ada kabar pencairan Juli 2023 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sudah berlangsung. Pencairan ini untuk Tahap III –Juli – September 2023– dan itu menjadi ketetapan untuk cair. Cek segera…cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id bisa Lewat HP

Ini Syarat Penerima PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
  • Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.
Petunjuk Pencarian
  1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon
  1. untuk mendapatkan huruf kode baru
  2. Klik tombol CARI DATA

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

BACA JUGA:  Pencairan PKH dan BPNT Juli 2023 Bisa Cek di Android

Untuk 2023, bansos PKH akan cair dalam empat tahap yakni:

  1. Tahap 1: Periode Januari, Februari, Maret
  2. Tahap 2: Periode April, Mei, Juni
  3. Tahap 3: Periode Juli, Agustus, September
  4. Tahap 4: Periode Oktober, November, Desember

Kemensos sudah menyiapkan bujet Rp28,7 triliun untuk mendanai bansos PKH yang akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

7 Kelompok Sasaran Dana Bansos PKH:

  1. Kategori balita usia 0–6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap
  3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-799 Perang Rusia-Ukraina – Ini Korban Rusia di Ukraina

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Hingga Kamis (2/5) Rusia menghadapi kerugian militer tanpa henti di wilayah Ukraina.Sekitar 470.870 tentara agresor...