Sabtu, 18 Mei 2024

‘Hilal’ dari Disdik DKI dan P4OP tentang KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair Belum Tampak

Berangkat dari data tersebut di atas, terbuka kemungkinan KJP Plus bulan Juli 2023 akan cair pada Senin tanggal 3 Juli tersebut atau mungkin paling telat tanggal 7 Juli.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Memasuki tanggal 1, belum ada tanda-tanda dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan P4OP tentang info terbaru KJP Plus bulan Juli 2023 kapan akan cair.

Pertanyaan tentang KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair dipastikan akan meramaikan kolom komentar akun Instagram Disdik DKI dan P4OP.

Memang dua lembaga tersebut menjadi tujuan warga DKI Jakarta dalam mencari tahu kapan KJP Plus bulan Juli 2023 akan cair.

P4OP adalan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan. Lembaga di bawah ini antara lain mengurusi program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Nantinya, info resmi KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair juga akan dirilis melalui media sosial dua lembaga tersebut terutama lewat Instagram Disdik DKI, @disdikdki, dan P4OP, @upt.p4op.

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Plus Bulan Juli 2023 yang Mungkin Cair Antara 3 – 7 Juli dari P4OP dan Disdik DKI

Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu untuk bulan Juli masuk dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Pemprov DKI melalui Disdik DKI akan menyalurkan dana untuk peserta didik yang memenuhi syarat setiap bulan untuk satu semester.

Penyaluran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 mulai berlangsung pada Mei dan akan berakhir pada Oktober tahun ini. Jadi, penyaluran KJP Plus bulan Juli 2023 merupakan kali ketiga.

Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk mendanai program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Lebih dari 600 ribu peserta didik di DKI Jakarta yang akan menerima bansos pendidikan itu.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.” Begitu keterangan akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI @disdikdki serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4oP), @upt.p4op.

Dalam penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini, Pemprov DKI kembali menerapkan kebijakan batas maksimal tarik tunai dalam penggunaan dana bansos pendidikan itu.

BACA JUGA: Daftar 13 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri Berisiko Sebabkan Kanker Kulit Temuan BPOM

Tujuan kebijakan batas maksimal tarik tunai adalah agar penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berjalan tepat sasaran.

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

Disdik DKI menetapkan ketentuan bahwa dana KJP Plus terdiri dari dua komponen. Pertama Dana Rutin, dan kedua Dana Berkala.

“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.

Peserta didik penerima KJP Plus nantinya hanya bisa memanfaatkan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dengan cara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan  di merchant resmi program KJP Plus.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

BACA JUGA: Daftar ‘Dosa’ Panji Gumilang di Mata MUI dan Pembelaan Sang Syaikh Al Zaytun

PREDIKSI PENCAIRAN

Lantas kira-kira kapan KJP Plus bulan Juli 2023 akan cair?

Sebagai acuan untuk memprediksi kapan waktu pencairan tersebut, silakan simak data penyaluran KJP Plus sebelum bulan Juli 2023:

  1. KJP Plus November 2022 tanggal 12 November 2022
  2. KJP Plus Desember 2022 tanggal 1 Desember 2022
  3. KJP Plus Januari tanggal 2 Januari 2023
  4. KJP Plus Februari tanggal 1 Februari 2023
  5. KJP Plus Maret tanggal 1 Maret 2023
  6. KJP Plus April tanggal 3 April 2023
  7. KJP Plus Mei tanggal 30 Mei
  8. KJP Plus Juni tanggal 7 Juni

Dari poin tujuh dan delapan bisa terlihat bahwa dalam dua bulan pertama KJP tahap 1 tahun 2023 waktu pencairan tidak berlangsung pada awal bulan seperti penyaluran tahap 2 tahun 2022.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bakal Panggil Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Senin untuk Klarifikasi

Disdik DKI pada bulan Mei baru menyalurkan KJP Plus pada tanggal 30. Kendala yang membuat pencairan dana bansos itu mundur adalah Disdik DKI harus menyelesaikan dulu urusan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahu 2023.

Setelah itu, KJP Plus periode Juni baru cair pada tanggal 7 Juni. Penyaluran pada bulan lalu itu juga sedikit mundur dibandingkan penyaluran pada periode sebelumnya yaitu tahap 2 tahun 2022.

BACA DEH  Penyaluran PKH 2024, Ini Jadwal Dan Besaran Dana Diterima

KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berlangsung mulai November 2022 sampai dengan April 2023. Penyaluran dana bansos pendidikan di tahap ini berlangsung paling lambat tanggal 3 bulan berjalan kecuali pada November 2022.

Sama seperti pada Mei 2023, ketika itu Pemprov DKI Jakarta harus menetapkan dulu daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dengan mengevaluasi data penerima periode sebelumnya.

Berangkat dari data tersebut di atas, terbuka kemungkinan KJP Plus bulan Juli 2023 akan cair pada Senin tanggal 3 Juli tersebut atau mungkin paling telat tanggal 7 Juli.

Namun, harus diingat, prediksi di atas adalah hasil perkiraan dari tentangkita.co. Info resmi KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair akan disampaikan oleh Disdik DKI serta juga P4OP.

BACA JUGA Prediksi KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair: Antara Tanggal 3 Sampai 7 Juli

SEKILAS PROGRAM KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI dalam membuka akses kepada warga usia sekolah 6—21  tahun dari keluarga tidak mampu.

Dengan program tersebut, warga usia sekolah diharapkan dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Persyaratan Penerima KJP Plus

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikian informasi terkait dengan hilal KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair dari Disdik DKI dan P4OP termasuk prediksi waktu penyaluran dana bansos pendidikan itu. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca DKI Sabtu (18/5): Beberapa Tempat Hujan Ringan

TENTANGKITACO, JAKARTA -  Pada Sabtu (18/5) pagi,  suhu udara di Kota Jakarta menghangat . Tanpa hujan.Prakiraan dengan titik embun...