Selasa, 14 Mei 2024

Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 Akan Segera Cair, Intip Bocoran Persyaratan Penerima

Informasi paling anyar, bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ Tahap 2 2023 akan segera cair sebentar lagi. Berikut bocoran persyaratan warga penerima bansos DKI Jakarta ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO– DKI Jakarta memiliki banyak program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi beberapa sektor seperti lansia, penyandang disabilitas, anak warga kurang mampu dan sebagainya. Bantuan ini berwujud KAJ, KLJ dan KPDJ.

Informasi paling anyar, bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ Tahap 2 2023 akan segera cair sebentar lagi. Berikut bocoran persyaratan warga penerima bansos DKI Jakarta ini.

Adapun bansos ini merupakan bansos berbentuk materi alias uang yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup warga kurang mampu. Bansos KLJ, KAJ serta KPDJ ini bertujuan supaya mereka penerima sasaran dapat hidup mandiri secara finansial.

BACA JUGA: Utak Atik Posisi Mason Mount di Bawah Strategi Ten Hag, Akankah Jadi Pemain Inti Manchester United?

Untuk terus mengetahui kapan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 cair maka Anda wajib memantau informasinya setiap waktu melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos Kartu Anak Jakarta 2023:

1. Penerima manfaat KAJ berusia 0 hingga 6 tahun

2. Penerima manfaat harus memiliki NIK Jakarta serta bertempat tinggal di Jakarta

3. Penerima manfaat harus sudah terdaftar dan telah ditetapkan di dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

4. Penerima manfaat yang berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah

BACA JUGA: Yenny Wahid jadi Figur Alternatif Cawapres Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo, Ini Alasannya  

Syarat untuk Mendapatkan Bansos KLJ 2023

1. Berusia 60 tahun ke atas

2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi

4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat

BACA DEH  Pengumuman Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

Diperkirakan para penerima manfaat dari KLJ 2023 Tahap 2 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu dan bansos KAJ akan mendapatkan dana bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pengumuman Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Info penyaluran Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada pemegang KLJ, KAJ, dan...