Senin, 14 Oktober 2024

KJP November 2021 Kapan Cair ke Rekening Bank DKI? Ini Jadwal Pencairan Periode Lalu

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA  — Warga DKI Jakarta masih menunggu bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2021 kapan cair ke rekening Bank DKI mereka.

Lantas kira-kira KJP Plus November 2021 kapan cair ya ke rekening Bank DKI?

Sampai dengan 18 November, belum ada sih keterangan resmi dari Pemrov DKI tentang kapan KJP Plus November 2021 akan cair.

Warga hanya diminta untuk memantau informasi yang disebarkan melalui media sosial milik Pemprov.

Para calon penerima sendiri sudah berulang-ulang menanyakan tentang kapan KJP Plus November cair hal itu ke media sosial.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode November 2021 merupakan penyaluran perdana dalam tahap 2 tahun ini. Agaknya, pencairan KJP Plus bulan November 2021 ke rekening Bank DKI membutuhkan waktu.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta juga belum merilis penetapan daftar penerima bantuan tersebut untuk tahap 2 tahun 2021.

Berdasarkan penelusuran www.berandakita.com, jejaring Tentang Kita, pada Januari sampai Oktober 2021, pencairan KJP Plus disalurkan paling lambat tanggal 16 bulan berjalan.

Berikut ini jadwal KJP Plus cair pada bulan-bulan sebelum November 2021:

  • Januari: 5 Januari
  • Februari: 5 Februari
  • Maret: 5 Maret
  • April: 5 April
  • Mei: 11 Mei
  • Juni: 11 Juni
  • Juli: 16 Juni
  • Agustus: 13 Agustus.
  • September: 14 September
  • Oktober: 14 Oktober

Terus kira-kira KJP Plus November 2021 kapan akan cair ke rekening Bank DKI para penerima?

Apakah di pengujung bulan seperti yang terjadi pada November tahun lalu?

Pada 2020, pencairan KJP Plus November ke rekening Bank DKI baru dilakukan pada tanggal 27. Jadi, bukan tidak mungkin hal itu terulang lagi.

Alasannya adalah sebelum pencairan KJP Plus November 2021, Pemprov DKI harus merilis dulu penetapan daftar penerima bantuan tersebut untuk tahap 2 tahun 2021.

Nah, penetapan tersebut membutuhkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang sampai sekarang juga belum dirilis.

Pencairan KJP Plus November 2021 memang menjadi penyaluran perdana dalam tahap 2 tahun ini.

Jejaring Tentang Kita, www.berandakita.com, belum menerima info kapan dana KJP Plus November 2021 akan cair kecuali dari keterangan dari Instagram P4OP DKI Jakarta.

BACA DEH  KJP Plus Tahap 2: Pendaftaran Hingga 12 Oktober 2024

@****** Selamat sore  terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”

Begitu narasi akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) ketika menjawab pertanyaan tentang KJP November 2021 kapan cair.

TENTANG BSU TAHAP 5 BANK MANDIRI

TENTANG KJP NOVEMBER DAN BSU TAHAP 5

JUMLAH PENERIMA KJP

Data Disdik DKI mencatat total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa. Jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2021 itu lebih rendah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.

Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
    · Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
    · Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    · Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
    · Klik Cek

Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan bantuan tetap sasaran.

Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021:

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:

  • Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
  • Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
  • Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
  • Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
BACA DEH  Janji Prabowo Tekan Kemiskinan: Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha dan Lanjutkan Program Mekaar

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

  • Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
  • Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
  • Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

  • Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
  • Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
  • Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:

  • Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Demikian informasi mengenai KJP November 2021 kapan cair ke rekening Bank DKI berikut jadwal pencairan pada periode sebelumnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...