Selasa, 21 Mei 2024

Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Masuk Daftar Penerima KJP Bulan Juni 2023 yang Sudah Cair, Ini Sebabnya!

Selain itu, siswa penerima KJP Plus harus berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hot News

TENTANGKITa.CO – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah mengumumkan bahwa bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Juni 2023 cair mulai 7 Juni.

Banyak pertanyaan yang disampaikan warganet terkait dengan ihwal KJP Plus bulan Juni 2023 yang cair bertahap itu.

Pertanyaan tersebut biasanya disampaikan ke kolom komentar akun Instagram Disdik DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP.

Salah satu perntayaan yang banyak muncul adalah kenapa nama siswa tidak ditemukan dalam daftar penerima KJP Plus bulan Juni 2023.

@**** Selamat siang. KJP Plus Tahap I Tahun 2023 diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan menerima bantuan sosial biaya pendidikan. Meskipun demikian, jumlah penerima KJP Plus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

BACA JUGA: Dinsos DKI Kasih Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Kapan Cair

Bagi siswa yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diminta untuk mendaftar melalui sekolah masing-masing.

“Bagi siswa yang sudah terdaftar DTKS silakan mengikuti pendataan KJP Plus tahap selanjutnya dengan melakukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing,” tulis akun Instagram P4OP.

P4OP juga mengingatkan tentang batas maksimal tarik tunai dalam penggunaan dana bansos KJP Plus Juni 2023.

“@***** Selamat siang. Dana yang bisa ditarik tunai adalah Rp 100.000 per bln, sisanya bisa dibelanjakan secara non tunai. Silakan cek daftar merchant resmi KJP Plus pada gambar kedua,” tulis P4OP.

Berikut ini infografis seperti disebutkan oleh P4OP dalam keterangannya di atas:

Dalam penjelasan di unggahan yang lain, P4OP menampilkan link merchant resmi program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yakni di http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Pada 7 Juni, Disdik DKI sudah mengumumkan bahwa dana KJP Plus bulan Juni 2023 sudah cair secara bertahap kepada para penerima manfaat.

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Plus Bulan Juni 2023 yang Cair Bertahap Mulai Tanggal 7

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.”

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Bisa Rp1,5 Juta, Cek Aja Di Sini

Dana Rp1,5 Triliun

Pencairan KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 memang berlangsung berdekatan. Pada 30 Mei, Disdik DKI mulai mengucurkan bansos pendidikan itu untuk periode Mei.

Penyaluran bulan Mei dan Juni termasuk dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung mulai bulan lalu hingga nanti berakhir pada Oktober 2023.

Dengan begitu, KJP Plus bulan Juni 2023 cair tidak lama berselang dari penyaluran bantuan sosial (bansos) pendidikan itu untuk periode Mei tahun ini.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bujet Rp1,5 triliun untuk mendanai pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Kapan KLJ dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Cair: Simak Jawaban Dinsos DKI

Selain untuk KJP Plus, Pemprov DKI memiliki program bansos pendidikan untuk para mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU). Untuk pelaksanaan tahap 1 tahun 2023, dana yang dianggarkan untuk program tersebut senilai Rp134 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat menegaskan program KJP Plus merupakan upaya Pemprov DKI untuk mendukung:

– Program wajib belajar 12 tahun

– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata

– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan

– Meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut ketentuan, bansos KJP Plus menyasar peserta didik dengan usia 6 sampai dengan 21 tahun dengan syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI.

BACA JUGA: Abdel Universe Show: Cing Abdel akan Ditemani Sosok Idola Kaum Hawa, Siapa Dia?

Selain itu, siswa penerima KJP Plus harus berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 664.936 siswa yang menerima dengan rincian sebagai berikut:

BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tinggal Tunggu SK Gubernur, Ini Kata Dinsos DKI

– Tingkat SD/MI sebanyak 307.214 murid

– Tingkat SMP/MTs sebanyak 184.343 murid

– Tingkat SMA/MA sebanyak 64.486 murid

– Tingkat SMK sebanyak 107.027

– PKBM sebanyak 1.866 peserta didik

Batas Maksimal Tarik Tunai

Pemprov DKI Jakarta merilis aturan batas tarik tunai dana program Kartu Jakarta Pintar Plus, termasuk untuk KJP Juni 2023, maksimal Rp100 ribu per bulan.

Keputusan batas maksimal tarik tunai itu berlaku untuk penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung mulai Mei dan berakhir pada Oktober 2023.

Dari keterangan akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan sosial (bansos) pendidikan itu tepat sasaran.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Sedang Diproses Bank DKI Ya

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram P4OP.

Selanjutnya, penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Aturan batas maksimal tarik tunai selama pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebenarnya mengembalikan pada kebijakan penyaluran yang berlangsung sebelumnya sebelum Covid-19.

Selama masa pandemi Covid-19 yang berjalan dua tahun lebih, Pemprov DKI melonggarkan ketentuan penggunaan bansos pendidikan itu yakni seluruh dana bisa diambil tunai

Tujuan kebijakan Pemprov DKI tersebut adalah membantu perekonomian warga yang memang saat itu mengalami tekanan berat akibat ekonomi yang lesu akibat Covid-19.

Demikian info terbaru terkait dengan KJP Plus bulan Juni 2023 yang mulai cair kemarin dan ketentuan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-188: Rusia Buka Front Baru di Kharkiv, Timur Di Bawah Tekanan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Hingga hari ke-81, situasi pasukan Rusia di Ukraina kian tidak nyaman. Selain terus bertambahnya tentara yang...