Jumat, 26 April 2024

Lolos Kriteria Penerima BSU Tahap 5 Baru Cek Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Kriteria penerima BSU tahap 5 Kemnaker sudah diatur dalam Permenaker No. 16 tahun 2021. Kalau kalian termasuk, baru deh kamu berpeluang untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja dan buruh.

Kriteria penerima BSU tahap 5 Kemnaker sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  1. . Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja / Buruh penerima upah.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  4. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  • Sektor Usaha
  1. Validasi administrasidan pembayaran BSU
  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
  • Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
  1. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Bank Himbara:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN
  • Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
  1. Masuk ke Rekening Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

Baca Juga: KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021: Tunggu Pencairan SMA? Cek Link Ini

KAPAN WAKTU CAIR

Lantas, kapan BSU tahap 5 cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN para pekerja dan buruh?

Pemerintah sih menargetkan BSU tahap 5 cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN pada November ini.

Meski begitu, memasuki pekan kedua November, pertanyaan kapan BSU tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cair ke rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI masih muncul di media sosial.

Semula, Kemnaker menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 tuntas pada Oktober 2021. Tentunya wajar kalau calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh itu mempertanyakan kapan dana mampir ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Ketika hal itu ditanyakan kepada akun media sosial Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @KemnakerRI, tentang pencairan BSU atau BLT tahap 5, para pekerja mendapatkan jawaban sebagai berikut:

Minaker harap untuk sabar menunggu kabar baiknya ya Rekan karena banyaknya peserta yang telah ditetapkan penerima BSU juga menunggu untuk disalurkan ke rekening masing-masing.

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Demikian informasi tentang kriteria BSU tahap 5 atau BLT untuk para pekerja dari Kemnaker. Dan juga termasuk proses pencairan ke rekening Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...