Selasa, 10 Desember 2024

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 Kapan Cair: Cara Cek Daftar Penerima, Bisa Pakai HP Tuh

Nantinya, para penerima bansos pendidikan PIP 2023 bakal menerima dana sampai dengan Rp1 juta per orang.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Kalian termasuk yang bertanya, dana bansos Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kapan cair termasuk cara cek penerima PIP 2023? Silakan simak pembahasannya di sini.

Pemerintah menjanjikan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) akan cair lagi pada tahun 2023.

Untuk mengetahui daftar penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dari Kementerian Penddikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), silakan akses laman pip.kemdikbud.go.id.

Sesuai dengan rencana pemerintah, bansos Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 di Kemendikbudristek menyasar peserta didik dengan kuota sebanyak 17,9 juta siswa. Mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA sederajat.

Selain dari Kementerian di bahwa Nadiem Anwar Makarim, ada juga bansos Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 yang disalurkan oleh Kementerian Agama dengan kuota sebanyak 2,2 juta siswa penerima.

Nantinya, para penerima bansos pendidikan PIP 2023 bakal menerima dana sampai dengan Rp1 juta per orang.

BACA JUGA: Info Terbaru Pendataan KJP Tahap 1 2023: Cek Daftar Penerima di Tempat Ini

BACA JUGA: Sedih Gak, Komisi E DPRD Usul Dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Turun Jadi Rp300 Ribu per Orang

Meski begitu, tentangkita.co belum menerima informasi resmi dari Kemendikbudristek dan Kemenag terkait dengan dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kapan cair.

Sambil menunggu penjelasan dari dua lembaga yang menyalurkan PIP 2023 itu, ada baiknya kita bahas bagaimana cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar.

Ikuti langkah sebagai berikut:

– Langkah pertama silakan kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.

– Setelah itu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN dan Nomor Induk Kependukukan (NNIK) KTP ke dalam kolom isian.

– Setelah itu, nanti akan muncul info mengenai penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023.

BACA DEH  Info Terbaru: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Jumat (6/12)

– Seandainya nama kalian muncul dalam daftar itu, tentu itu sebuah kabar baik.

– Andaipun nama kalian belum termasuk daftar penerima bansos Program Indonesia Pintar atau PIP 2023, jangan berkecil hati dulu. Silakan cermati baik-baik syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar 2023 agar nama kalian berpeluang terdata saat dilakukan pembaruan data penerima bansos KJP 2023.

BACA JUGA: Mohammad Bin Salman Bangun Mukaab Sebagai Ikon yang Berbentuk Kubus Mirip Kabah di Riyadh

BACA JUGA: Bacaan Latin dan Arti Doa Malam Nisfu Syaban yang Jatuh Tanggal 7 Maret 2023

Secara teknis, begini cara yang harus kalian lakukan untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 yang disalurkan lewat Kemendikbudristek:

  1. Buka laman dan masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id. Kalian bisa mengakses laman itu lewat laptop atau telepon selular (HP).
  2. Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan
  3. Terdapat satu kolom yang harus diisikan yakni kode captcha berupa perhitungan, tulis hasil hitungan kode captcha agar bisa memulai pencarian

KATEGORI PENERIMA BANTUAN

Menurut laman Puslapdik Kemendikbudristek ada 2 kategori siswa dapat menerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Pertama adalah siswa yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Kedua, siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan atau lembaga pendidikan setempat.

BACA JUGA: Pendataan KJP Tahap 1 Tahun 2023: Daftar Calon Penerima Sudah Dikirim ke Sekolah, Yuk Cek

BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair: Masih Tunggu Ini Kata Dinsos DKI

Berikut ini syarat untuk masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2023:

  1. Peserta Didik pemegang KIP. Jika tidak memiliki KIP, maka dibuktikan dengan KKS atau SKTM.
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

PIP merupakan program dari pemerintah berupa uang tunai untuk peserta didik yang tergolong dari keluarga miskin dan rentan miskin yang disalurkan selama satu tahun, cair setiap empat bulan sekali.

BACA JUGA: Weleh, Kurang Tidur Bisa Berefek ke Penyakit Kardiovaskular Seperti Jantung Koroner dan Diabetes Lho!

BACA JUGA: Tidak Terdaftar dalam Pendataan Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023? Cepat Lakukan Ini!

Dana bantuan PIP 2023 tentunya berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh, mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1 Juta.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank Himbara yang ditunjuk sebagai bank penyalur PIP Kemdikbud 2023, seperti bank BNI, BRI, dan BSI.

  1. Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun
  2. Siswa SMP akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun
  3. Siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun

Begitu ya kawan, artikel tentang dana bansos Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kapan cair termasuk cara cek penerima PIP 2023. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 --Oktober, November, Desember--...