Jumat, 29 Maret 2024

Daftar UMK 2023 untuk Kota Bandung, Cimahi dan Bandung Barat, Mana yang Paling Tinggi

Bagaimana kondisi Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Kota Bandung dan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat 2023, mari kita bahas.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bagaimana kondisi Upah Minimum Kabupaten atau daftar UMK di Kota Bandung dan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat 2023, banyak ditunggu-tunggu karena salah satu pusat kawasan industri di Jawa Barat.

Daftar UMK Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat 2023 diharapkan bisa naik signifikan terutama karena kawasan ini merupakan pusat-pusat  industri.

Beberapa pusat industri di Bandung adalah Cihampelas, Cibaduyut, Suci, Binong Jati, dan Cigondewah. Ada baiknya kita mengetahui dulu kondisi UMK di Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2022 untuk bisa memperkirakan tahun berikutnya.

Baca jugaUMR 2023 Jawa Tengah, Ini Kota Tertinggi hingga Terendah?

Berikut daftarnya:

KOTA BANDUNG Rp3.774.860,78

KOTA CIMAHI Rp3.272.668,50

KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp3.248.283,28

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah memastikan tahun mendatang upah minimum akan lebih tinggi sehingga menarik ditunggu daftar UMK di Bandung,Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 2023.

Jika melihat daftar UMK Jabar tahun 2022 wilayah tertinggi adalah Kota Bekasi yang capai 4.816.921. Namun demikian saat ini pemerintah secara resmi belum mengumumkan berapa kenaikan upah minimum tahun 2023.

Baca jugaDaftar UMR Jawa Timur 2023, Wilayah Mana Tertinggi?

Berikut daftar upah tahun 2022 yang sudah ditandatangani secara resmi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Daftar UMK Jawa Barat tahun 2022 untuk seluruh wilayah mulai dari yang tertinggi hingga terendah:

1 KOTA BEKASI 4.816.921,17

2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00

3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90

4 KOTA DEPOK 4.377.231,93

5 KOTA BOGOR 4.330.249,57

6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00

7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61

8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78

9 KOTA CIMAHI 3.272.668,50

10 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.248.283,28

11 KABUPATEN SUMEDANG 3.241.929,67

12 KABUPATEN BANDUNG 3.241.929,67

BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

13 KABUPATEN SUKABUMI 3.125.444,72

14 KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08

15 KABUPATEN CIANJUR 2.699.814,40

16 KOTA SUKABUMI 2.562.434,01

17 KABUPATEN INDRAMAYU 2.391.567,15

18 KOTA TASIKMALAYA 2.363.389,67

19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2.326.772,46

20 KOTA CIREBON 2.304.943,51

21 KABUPATEN CIREBON 2.279.982,77

22 KABUPATEN MAJALENGKA 2.027.619,04

23 KABUPATEN GARUT 1.975.220,92

24 KABUPATEN KUNINGAN 1.908.102,17

25 KABUPATEN CIAMIS 1.897.867,14

26 KABUPATEN PANGANDARAN 1.884.364,08

27 KABUPATEN BANJAR 1.852.099,52

Baca jugaWuih, Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023 Naik, Segini Besarannya

Jika tidak ada halangan, maka penetapan daftar UMK dan UMP 2023 di Indonesia akan dilakukan pada akhir bulan ini atau sekitar 21 November 2022.

Daftar UMP dan UMK di Indonesia pada 2023 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada 30 November 2022. Saat ini kata Menteri Ida, pemerintah sudah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diolah sebagai dasar penetapan upah minimum.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...