Jumat, 29 Maret 2024

UMK Jawa Timur 2023 dan Daerah Lain Naik Berapa Persen? Ini Bocorannya 

UMK Jawa Timur 2023 sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan sebelum nanti ditetapkan oleh Gubernur, naik berapa persen ya?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – UMK Jawa Timur 2023 dan daerah-daerah lain masih dibahas dengan alot, oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, naik berapa persen?

Kepastian UMK Jawa Timur dan daerah-daerah lain akan diumumkan November ini. UMK Jawa Timur 2023 ditentukan dengan berbagai perhitungan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Para pengusaha dan buruh sudah saling mengungkapkan keinginannya pada proses perumusan UMK Jawa Timur 2023. Para pengusaha membocorkan UMK 2023 mungkin hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari itu seperti yang terjadi pada kenaikan UMK 2022 lalu.

Baca jugaPKH Tahap 4 Tahun 2022 Segera Cair November, Jangan Sampai Desember ya Bu Risma

Alasannya, karena kenaikan UMK tahun 2023 menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun 2022 yaitu yakni PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Sedangkan kalangan buruh meminta kenaikan UMK 2023 di Jawa Timur dan daerah-daerah lain lebih dari 10 persen, atau setidaknya di kisara 13 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMK 2023 mengacu pada ekspektasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8 persen.

Jika dijumlahkan total sebesar 11,8 persen, karena itu buruh meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen sebagai pembulatan dari 11,8 persen.

Ini Aturan Upah untuk menentukan UMK Jawa Timur 2023 dan daerah lain  

Dalam PP No  36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

BACA DEH  KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair? Udah Mau Lebaran Nih, Min

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten / kota.

Upah minimum atau UMK Jawa Timur 2023 dan daerah lain ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, naik berapa persen? Secara khusushal-hal tersebut  meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca jugaGelombang 48 Kartu Prakerja Dibuka Tahun Ini, Sudah Bisa Daftar!

Buruh enggan Gunakan PP 36 tahun 2021 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan omnibus law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional..

“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen,” ujar dia.

Purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen.

Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen, maka kenaikan UMK Jawa Timur dan daerah lain sebesar 13 persen sangatlah wajar.

“Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Said Iqbal.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...