Senin, 14 Oktober 2024

Kabar Terbaru Pencairan BSU atau BLT Tahap 5 Kemnaker

Pencairan BSU BLT tahap 5 Kemnaker terus dinanti-nanti. Kabar terbaru, jumlah penerima bisa bertambah 1,6 juta orang.

Hot News

TENTANGKITA.CO JAKARTA – Pencairan BSU BLT tahap 5 Kemnaker terus dinanti-nanti. Kabar terbaru, jumlah penerima bisa bertambah 1,6 juta orang.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh via Kemnaker awalnya ditargetkan selesai Oktober 2021.

Banyak pekerja yang menanyakan kapan pencairan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker akan cair di media sosial. Namun, belum ada penjelasan resmi dari Kemnaker tentang pencairan bantuan tersebut rampung.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sejumlah evaluasi dan usulan optimalisasi dana Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Salah satunya terkait dengan BST atau BLT yang kini memasuki pencairan tahap 5.

Menurut Airlangga, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat BSU 2021 seperti usulan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Detail perluasan cakupan wilayah penerima BSU atau BLT yang kini masuk tahap 5 dari Kemenaker tersebut mempersyaratkan:

(1) Tidak ada perubahan kriteria penerima

(2) Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional (514 Kab/Kota di 34 Provinsi)

(3) Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU tersebut

(4) Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dan lain-lain.)

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian pada Selasa 26 Oktober 2021 dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran PEN seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian, www.ekon.go.id.

TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHAP 2

PPPK guru tahap 2 ditunda
Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Ditunda: Begini Cara Daftar dan Seleksi/jatengprov.go.id

PENCAIRAN BSU atau BSU TAHAP 5

Kira-kira apa sih sebab BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker, tak kunjung cair? Padahal, Menaker Ida Fauziyah sudah menjanjikan bahwa pencairan bantuan tersebut akan tuntas Oktober 2021.

BACA DEH  KJP Plus Tahap 2: Pendaftaran Hingga 12 Oktober 2024

Ternyata oh ternyata. Ketika ditanyakan kepada akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @KemnakerRI, tentang pencairan BSU tahap 5 atau BLT Kemnaker, selalu dijawab seragam.

Minaker harap untuk sabar menunggu kabar baiknya ya Rekan karena banyaknya peserta yang telah ditetapkan penerima BSU juga menunggu untuk disalurkan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021: Tunggu Pencairan SMA? Cek Link Ini

Baca Juga: Kapan BSU Tahap 5 Kemnaker Cair ke Rekening Mandiri, BRI, BNI, BTN Bu Menteri?

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA DEH  Janji Prabowo Tekan Kemiskinan: Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha dan Lanjutkan Program Mekaar

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
  1. WNI
  2. Kategori Peserta Penerima Upah
  3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
  4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  6. Sektor Usaha
  1. Validasi administrasidan pembayaran BSU
  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
  • Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
  1. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

  1. Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

Demikian informasi tentang pencairan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker serta usulan penambahan jumlah penerima bantuan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...