Sabtu, 27 April 2024

KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair: Ini Penjelasan P4OP & Siap-siap Terima Rp9 Juta

Hot News

TENTANGKITA.CO – Selain pertanyaan tentang KJP November 2022 kapan cair, banyak juga yang bertanya tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU kini memang memasuki penyaluran tahap 2 tahun 2022. Penetapan calon penerima KJMU berjalan bersamaan dengan tahapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang pencairannya dimulai November depan.

KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.  Tercatat ada 101 perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Mahasiswa penerima KJMU bakal menerima bantuan Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta selama satu semester.

Bantuan bisa dimanfaatkan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal.

BACA JUGA: Kira-kira KJP November 2022 Kapan Cair Ya? Begini Proyeksi Tanggal Pencairan

Berikut ini jadwal penetapan penerima KJMU tahap 2 Tahun 2022 seperti dilansir Instagram P4OP, @upt.p4op:

22 Agustus – 2 September 2022 Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.

5 – 13 September 2022 Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.

14 – 15 September 2022 Dilakukan pemadanan data.

16 – 26 September 2022 Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

27 September – 3 Oktober 2022 Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.

4 – 26 Oktober 2022 Data final penerima ditetapkan.

BACA JUGA: Info Terbaru Prioritas Pelamar, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 & Jadwal Penerimaan

Sebelum membahas KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair, mari simak dulu tanya jawab yang terkait dengan bantuan sosial (Bansos) pendidikan untuk para mahasiswa di DKI Jakarta seperti dilansir laman kjp.jakarta.go.id sebagai berikut:

1. Pertayaan : Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang:

  1. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  2. cuti akademik;
  3. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
  4. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
  5. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
  6. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
  7. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan
  8. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

BACA JUGA: Begini Cara Mencairkan BSU Kemnaker 2022 Tahap 7 di Kantor Pos: Nomor 3 Jangan Kelewat

2. P: Apa kewajiban dan larangan penerima KJMU?

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban:

  1. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah;
  3. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih;
  4. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
  5. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya
  6. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan:

1) fotokopi ijazah yang dilegalisir;

2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan

3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Tentang Tanda Lingkaran Putus-putus di WhatsApp atau Bulat Putus-putus di WA

3. P: Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?

J: Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.

4. P: Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?

J: Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didikpenerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.

BACA JUGA: KJP November 2022 Kapan Cair, Ini Info Terbarunya

5. P: Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?

BACA DEH  Info Dinsos DKI, Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret dan April 2024 Ada Syarat Mutlak

J: 1. Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan:

  1. penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
  2. penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
  3. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan
  4. Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

BACA JUGA: KJP November 2022 Kapan Cair, Ini Info Terbarunya

6. P: Apa syarat penerima KJMU?

J: Syarat Penerima KJMU sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
  2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
  3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
  4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
  5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA

Demikian tanya jawab tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU) yang dipajang di laman kjp.jakarta.go.id.

Lantas kira-kira KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair dong? Simak penjelasan dari akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) seperti di bawah ini:

Selamat pagi. KJMU Tahap II Tahun 2022 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima final utk kemudian dilakukan pencairan dana. Silakan ditunggu ya..

Demikian informas tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hajar Arab Saudi 0-2, Uzbekistan Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Runner-up dua tahun lalu, Uzbekistan menuntaskan dendamnya sekaligus menyingkirkan juara bertahan Arab Saudi dari Piala Asia...