Kamis, 28 Maret 2024

Info Terbaru Pencairan KJP November 2021: Yang Boleh dan Tidak Boleh!

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Ini info terbaru tentang pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2021 pada 29 bulan ini. Sudah tahu kan?

Lantas sudah tahu belum apa yang boleh dan tidak boleh terkait dengan penggunaan bantuan KJP Plus? Sebelum sampai situ, kita bahas dulu ya tentang pencairan bantuan tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November ini ya.

Info terbaru tentang pencairan KJP November 2021 disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, Kamis 25 November 2021.

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile #infoKJP #KJMU #KJP #KJPPlus #disdikdki.

Sebelumnya, informasi tersebut sudah disampaikan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP, Tatak Ujiyati, melalui akun Twitter-nya, @tatakujiyati, Rabu 24 November.

Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021. Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani. @aniesbaswedan @DKIJakarta @Disdik_DKI.”

Pencairan November 2021 menjadi penyaluran perdana di tahap 2 tahun 2021, termasuk untuk KJMU tahap 2 tahun 2021.

TENTANG FORMULA E JAKARTA TENTANG BSU TAHAP 6

Berikut ini cara cek daftar penerima KJP Plus November 2021 dan KJMU tahap 2 tahun 2021.

  • Akses situs kjp.jakarta.go.id
  • Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
  • Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
  • Kemudian klik ‘cek penerima’.

Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Rahasia Sukses Raffi Ahmad dan Gigi Punya RANS dengan Triliunan Rupiah

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA DEH  Link Nonton Film Santri Pilihan Bunda Eps 3

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA DEH  KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair? Udah Mau Lebaran Nih, Min

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.

Diskon Tarif Listrik Desember 2021: Bisa Cek Pakai Ponsel Kok!

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  1. Merokok.
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikian info terbaru mengenai daftar penerima KJMU tahap 2 tahun 2021 dan KJP Plus November yang mulai cair pada 29 bulan ini.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tuntutan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Petitum Sapu Jagat

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  -  Tuntutan pemohon dua paslon Presiden-Cawapres  No.1   dan No.2 ] telah menyasar ke mana-mana sehingga ...