Senin, 6 Mei 2024

Tempat Karaoke Boleh Buka Selama Ramadhan di DKI, Ini Aturannya

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Tempat karaoke boleh buka selama Ramadhan di DKI Jakarta dengan ketentuan berdasarkan SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Surat Edaran (SE) Disparekraf Nomor e-0001/SE/2022 mengatur Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan beleid itu dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.

“SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan,” ujar Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022 seperti dilansir pmjnews.com.

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” tuturnya.

BACA JUGA: Info KJP Bulan April 2022 dan Kartu Lansia Kapan Cair

BACA JUGA: Sekolah Kedinasan 2022: Ini Informasi Daya Tampung, Tata Cara dan Link Pendaftaran   

Menurut Andika, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

  1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
  2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

4.:Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

  1. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  2. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Andhika kembali menerangkan, bakal ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” katanya.

Demikian informasi tentang tempat karaoke boleh buka selama Ramadhan di DKI Jakarta dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

China Sandingkan Piala Thomas dan Uber 2024, Indonesia Tumbang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -   China menjadi juara setelah di final Piala Thomas menundukkan Indonesia 3-0 di Hi-Tech Zone Sports Centre...