Jumat, 29 Maret 2024

Bongkar Mafia Minyak Goreng: Siapa Indrasari Wisnu Wardana dan Apa Perannya  

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, bagian dari mafia minyak goreng?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), bagian dari mafia minyak goreng?

Fasilitas ekspor CPO ini disebut sebagai penyebab kelangkaan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Cair Hingga 21 April 2022, Ini Cara Jadi Penerimanya  

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Dirjen Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya secara melawan hukum.

Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

BACA JUGA: Mendag Lutfi: Sanksi Keras untuk Distributor yang Timbun Minyak Goreng

Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Perusahaan-perusahaan tersebut pada dasarnya tidak berhak mendapat persetujuan ekspor.

Hal ini karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

“Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung.

BACA JUGA: Lebih Murah dari Rp14.000 per liter, Ini Harga Minyak Goreng Resmi dari Pemerintah Mulai 1 Februari  

Siapa Indrasari Wisnu Wardana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng?

Indrasari Dilantik sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 20 Desember 2021.

Sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari bertanggunjawab merumuskazn Berta melaksanakan Kebijakan dan standarisasij teknis bidang perdagangan luar Negeri.

BACA DEH  Prabowo-Gibran Didiskualifikasi? Kata Yusril, Sulit Dan Engga Konsisten

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Sembako & Minyak Goreng Februari di DKI

Hal-hal yang berhubungan dengan meningkatkan ekspor harang jasa menjadi tanggungjawab direktorat ini.

Sebelum menjadi Dirjen Daglu, Indrasari adalah pelaksana tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka atau Bappeti.

Di BUMN, Indrasasi bukan nama assig. Dia persah menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III atju PTPN III yang dilantik oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

BACA JUGA: One Way di Tol Sejak Km 47 – Kalikangkung Km 414 Mulai 28 April Pukul 17.00 (Mudik Lebaran 2022)

Laporan harta kekayaannya menunjukkan dia mempunyai harta bergerak  bernilai Rp68.200.000, kas dan setara kas Rp872.960.609 serta hutana Rp248.747.972.

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum  yang  dilakukan  Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Mendukung proses hukum dan siap memberikan informasi yang diperlukan   dalam   proses penegakkan hukum,” tegas Mendag Lutfi.

Sebelumnya Menteri Lutfi berjanji akan mengungkapkan mafia minyak goreng yang membuat barang tersebut langka di pasaran.

Apakah hal ini berarti Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari salah satu dari mafia minyak goreng? Biar pengadilan yang membuktikan.

BACA JUGA: Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Api, Argo Bromo Anggrek Jadi Rp75.000

Menteri Lutfi menekankan  jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Menteri Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang termasuk adanya mafia minyak goreng.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara  dan  berdampak  terhadap  perekonomian  nasional  serta  merugikan  masyarakat,” ujar dia.

BACA DEH  Prakiraan Cuaca BMKG Rabu (27/3) di Jakarta, Awas Hujan Petir

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...