Selasa, 16 April 2024

Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan operasi pasar dengan mematok harga minyak goreng Rp14 ribu per liter dalam bentuk kemasan sederhana di tingkat konsumen di seluruh Indonesia.

Untuk kepentingan operasi pasar tersebut, Pemerintah akan menyiapkan 1,2 miliar liter minyak goreng selama 6 bulan mendatang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.

Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Oleh karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu 5 Januari 2022 seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

TENTANG KJP PLUS JANUARI 2022

KJP Januari 2022 Cair Serentak Tanggal 8? Kan Hari Libur?

MENUTUP SELISIH HARGA

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

BACA DEH  Saat Lebaran Penumpang Kereta Cepat Whoosh Naik 30 Persen

Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Langkah tersebut merupakan bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya.

Kemudian BPDP KS juga menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.

“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia vs Qatar Pertunjukan Komedi, Erick Thohir Ajukan Protes Resmi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - "Keputusan wasit di sepanjang pertandingan, kalau kalian melihatnya, itu bukan pertandingan sepak bola, ini sebuah pertunjukan...